Masyarakat Wakatobi Andalkan Minyak Tanah Tanpa Bergantung LPG Subsidi
Reporter Wakatobi
Selasa, 04 Februari 2025 / 9:30 pm
WAKATOBI, TELISIK.ID – Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kebijakan baru yang mengharuskan pembelian gas elpiji (LPG) 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran dan menghindari penjualan di luar jalur resmi. Namun, di Kabupaten Wakatobi, kebijakan ini tidak membawa perubahan signifikan.
Masyarakat di Kabupaten Wakatobi mengaku selama ini mereka tidak memperoleh elpiji 3 kg bersubsidi. Informasi yang dihimpun oleh telisik.id, warga Wakatobi sejak lama hanya mengandalkan elpiji non-subsidi, seperti yang berukuran 5 kg.
Baca Juga: Dua Kelompok Mahasiswa Baubau Desak Polisi Usut Mafia BBM
Ahmad, penjaga toko yang menjual elpiji di Kelurahan Pongo, Wangi-Wangi, mengungkapkan bahwa di Wakatobi tidak pernah ada peredaran elpiji 3 kg bersubsidi.
“Wakatobi sejak dulu tidak mengedarkan elpiji 3 kg bersubsidi, hanya mengandalkan elpiji non-subsidi, seperti yang 5 kg ini,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).
Susi, penjual gas elpiji di Mandati, juga menyebut bahwa kebanyakan masyarakat Wakatobi lebih memilih menggunakan minyak tanah, karena masih ada ketakutan menggunakan gas.
“Kebanyakan masyarakat Wakatobi menggunakan minyak tanah karena masih banyak yang takut menggunakan gas. Untuk ukuran elpiji dari dulu kami hanya menjual elpiji non-subsidi 5 kg,” jelas Susi.
Baca Juga: Minat Gen Z Buton Selatan pada Tradisi Budaya Kian Mengkhawatirkan
Seorang warga Wakatobi, Masi, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran gas elpiji 3 kg bersubsidi di daerahnya sudah menjadi hal yang biasa.
“Kami sudah terbiasa menggunakan bahan bakar lain, jadi aturan baru ini tidak terlalu berdampak bagi kami,” katanya.
Meski kebijakan baru diharapkan dapat memperbaiki distribusi elpiji bersubsidi agar lebih tepat sasaran, namun masyarakat Wakatobi akan terus mengandalkan sumber energi alternatif seperti minyak tanah atau gas elpiji non-subsidi untuk kebutuhan memasak sehari-hari. (A)
Penulis: Wa Ode Hesti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS