Laporan Ketum PB KEPMMI ke KPK Dinilai Tak Berdasar, Pemda Muna Barat Lapor Balik

Putri Wulandari, telisik indonesia
Kamis, 22 Juni 2023
0 dilihat
Laporan Ketum PB KEPMMI ke KPK Dinilai Tak Berdasar, Pemda Muna Barat Lapor Balik
Kabag Hukum Setda Muna Barat, Yuliana saat dimintai klarifikasi terkait laporan Ketum PB KEPMMI ke KPK atas skenario proyek yang dilakukan Pj Bupati Muna Barat, Bahri. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Laporan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Kesatuan Pemuda Mahasiswa Muna Indonesia (PB KEPMMI), Meky Yadi Saputra atas Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri diduga melanggar Undang-Undang ITE dan KUH Pidana "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Laporan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Kesatuan Pemuda Mahasiswa Muna Indonesia (PB KEPMMI), Meky Yadi Saputra atas Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri diduga melanggar Undang-Undang ITE dan KUH Pidana.

Kabag Hukum Setda Muna Barat, Yuliana mengatakan, Ketua PB KEPMMI yang melaporkan Pj Bupati Muna Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/6/2023) dinilai tak berdasar alias mengada-ada.

"Laporan atas dugaan pengaturan lelang proyek yang dituduhkan Meky Yadi Saputra kepada Pj Bupati Muna Barat salah sasaran dan tanpa dilandasi bukti yang ada, kemudian dibagikan melalui media diduga telah melanggar UU ITE dan KUHPidana," ungkap Yuliana, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Ini Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Muna Barat

Atas tuduhan itu kata Yuliana, pihaknya akan mengambil langkah tegas kepada Meky Yadi Saputra berupa laporan balik atas laporan yang ada kepada kepolisian, atas dugaan penghinaan dan berita hoaks kepada Pj Bupati Muna Barat sebagaimana diatur dalam pasal 311 KUHP dan pasal 27 Ayat 3, pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.

"Pj Bupati Muna Barat telah menginstrusikan kepada jajaran pemerintahan agar dalam lelang proyek, memperhatikan beberapa prinsip dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimuat dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel," jelasnya.

Untuk itu, ia menghimbau kepada para pihak karena kepentingan tertentu untuk tidak mudah menyebarkan berita hoaks atau bohong, karena ketika itu dilaksanakan dapat dipastikan akan berurusan dengan hukum.

"Jangan karena kepentingan tersebut kita mudah menyebar berita bohong. Ingat, ada aturan yang mengikat kita dalam berbuat dan bertindak," terang Yuliana.

Baca Juga: Dukung UMKM, OPD Muna Barat Diimbau Belanja Melalui e-Purchasing

Karena kata Yuliana, setiap informasi yang berupa fitnah, penghinaan, hoaks, serta menyerang martabat seseorang dan merugikan masyarakat Muna Barat harus dilakukan langkah tegas demi kemajuan Muna Barat.

"Namun kritik yang membangun Pemda Muna Barat sangat terbuka demi pengawasan dan kelancaran jalanya pemerintahan," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Urusan Layanan Pengadaan (ULP), Abdul Syawal Pino mengatakan, dalam proses pengadaan barang dan jasa di Muna Barat telah transparan, sebagaimana dimuat dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Kita transparan dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa," singkatnya. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga