Cegah Gagal Ginjal Akut, Dinkes Kolaka Timur Larang Penjualan Obat Sirup
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Jumat, 21 Oktober 2022
0 dilihat
Dinkes Kolaka Timur melakukan pencegahan terhadap penyakit GGA dengan stop peredaran obat sirup di apotek, puskesmas, serta rumah sakit. Foto: Sigit Purnomo/ Telisik
" Menanggapi Surat edaran Kementrian Kesehatan RI Nomor 01.05/III/3461/2022 tentang Perintah Larangan Penggunaan Obat Sirup, serta apotek dilarang sementara menjual bebas obat sirup kepada masyarakat untuk sakit apapun "
KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Menanggapi Surat edaran Kementrian Kesehatan RI Nomor 01.05/III/3461/2022 tentang Perintah Larangan Penggunaan Obat Sirup, serta apotek dilarang sementara menjual bebas obat sirup kepada masyarakat untuk sakit apapun.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kolaka Timur, menghimbau kepada seluruh apotek yang untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup kepada masyarakat yang sakit.
Kebijakan ini merupakan respon cepat untuk proses pencegahan terhadap penyakit gagal ginjal akut di Kabupaten Kolaka Timur.
Kepala Dinkes Kolaka Timur, Barwik Sirait menuturkan, kalau sampai sekarang belum ada temuan kasus tentang penyakit Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Kolaka Timur.
Baca Juga: Penjualan Obat Sirop Secara Bebas di Jawa Timur Dihentikan
"Kami sudah berkoordinasi kepada semua pihak terkait, dari puskesmas, rumah sakit, dan apotek untuk menyikapi masalah ini," jelasnya, Jumat (21/10/2022).
Barwik menuturkan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap apotek yang masih menjual obat sirup.
"Kalau nanti ketahuan masih ada yang menjual pasti akan dapat hukuman, karena dia sudah melanggar aturan," tegasnya.
Sementara itu, keterangan dari salah satu tenaga kesehatan Kolaka Timur, Desak Putu Suhartati, sebenarnya bukan hanya obat Paracetamol sirup saja, tetapi semua obat sirup itu dicurigai penggunaannya.
"Karena lagi banyak kasus anak-anak meninggal karena ginjal, makanya sekarang lagi sementara dilakukan penelitian," ucapnya.
Ia juga menuturkan untuk penanganan anak-anak demam, lebih baik dilakukan penanganan secara tradisional terlebih dahulu dengan melalukan kompres.
Baca Juga: Jawa Timur Siapkan Rumah Sakit Khusus Anak Dugaan Gangguan Ginjal Akut
"Untuk penanganan tambahan pada anak bisa diberikan obat melalui anal atau infus," tambahnya.
Terpisah, salah satu warga Kolaka Timur, Indah menuturkan, jika dirinya belum mengetahui tentang larangan membeli obat sirup yang sedang beredar sekarang ini.
"Saya belum dapat info sih terkait itu, soalnya saya jarang nonton berita," bebernya. (A)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Kardin