Dua Kelompok Mahasiswa Baubau Desak Polisi Usut Mafia BBM
Elfinasari, telisik indonesia
Selasa, 04 Februari 2025
0 dilihat
Unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa di depan Mapolres Baubau, Selasa (4/2/2025). Foto: Ist
" Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Baubau berunjuk rasa di depan Mapolres Baubau pada Selasa (4/2/2025) "
BAUBAU, TELISIK.ID – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Baubau berunjuk rasa di depan Mapolres Baubau pada Selasa (4/2/2025).
Aksi puluhan dua kelompok mahasiswa ini dimulai dari lampu merah dekat SMK N 1 Baubau sebelum menuju ke Mapolres Baubau.
Mahasiswa mengecam penimbunan dan penggelembungan harga bahan bakar minyak (BBM) yang menyengsarakan masyarakat Baubau. Mereka juga mendesak Polres, Penjabat (Pj) Walikota, dan DPRD Kota Baubau untuk segera menindak mafia BBM yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Minat Gen Z Buton Selatan pada Tradisi Budaya Kian Mengkhawatirkan
“Maraknya penimbunan BBM di Kota Baubau berpotensi meningkatkan tingkat inflasi dan memperburuk kemiskinan,” tegas Ketua LMND Baubau, Adin.
Mahasiswa menegaskan, penimbunan dan penggelembungan harga BBM melanggar hak dasar masyarakat untuk mendapatkan akses BBM yang terjangkau.
“BBM adalah salah satu kebutuhan utama yang menunjang berbagai aktivitas sehari-hari. Dengan adanya mafia BBM, masyarakat terhambat dalam menjalankan aktivitas mereka,” ujar Adin.
Sekretaris Jenderal LMND Baubau, Ramadan, menegaskan bahwa pengaturan distribusi BBM harus lebih ketat agar tidak terjadi penyimpangan harga.
Mereka menolak segala bentuk penggelembungan harga BBM yang tidak transparan, serta meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penimbunan dan penyelundupan BBM.
“Distribusi subsidi BBM harus tepat sasaran. Kami mendesak agar aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang merugikan masyarakat dengan melakukan penimbunan atau penyelundupan BBM. Ini demi kesejahteraan rakyat Baubau,” tegas Ramadan.
LMND Baubau juga mendorong dilakukan revisi kebijakan energi nasional yang lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Mereka menegaskan akan mengambil langkah hukum dan aksi nyata jika tuntutan tidak segera dipenuhi.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Wakatobi 2024
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 menegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal yang sama diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang melarang penguasaan pasar oleh kelompok tertentu yang dapat menyebabkan kenaikan harga BBM yang tidak wajar.
Aksi ini menunjukkan kekhawatiran mahasiswa terhadap pengaturan distribusi BBM yang masih lemah, yang berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat Baubau. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS