Mau Daftar KIP Kuliah? Begini Caranya

Fitrah Nugraha

Reporter

Kamis, 04 Agustus 2022  /  5:21 pm

KIP Kuliah menjadi salah satu bantuan pendidikan yang disediakan pemerintah. Foto: Repro sindonews.com

KENDARI, TELISIK.ID - Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah adalah salah satu bantuan dana pendidikan yang dinaungi oleh Kemendikbudristek.

Dikutip dari brainacademy.id,  KIP Kuliah yang diberikan pemerintah kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Bantuan ini berlaku bagi mereka yang lolos melalui jalur SNMPTN, UTBK SBMPTN, dan Ujian Mandiri di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.

KIP Kuliah akan mencangkup uang kuliah, uang pangkal, dan uang saku hingga akhir masa perkuliahan.

Pendaftar tidak perlu khawatir, karena bantuan yang diberikan menyesuaikan dengan akreditasi program studi (prodi) dan kondisi setiap daerah.

Baca Juga: Rugi Lahan Pembangunan Jalan Lingkar 40

Melansir detik.com yang mengutip dari Buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah ahun 2022, simak syarat dan cara daftar KIP Kuliah berikut:

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah:

  1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA/ sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya
  2. Memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
  4. Siswa mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  5. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B. Dimungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.

Baca Juga: Terapkan Digitalisasi, Pemkot Kendari Bisa Hemat Anggaran Hingga Rp 17 Miliar

Cara Daftar KIP Kuliah:

  1. Pendaftar melakukan pendaftaran di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile Apps.
  2. Memasukkan data NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
  3. Setelah mengisi data, Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
  5. Pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti yaitu melalui SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, atau Ujian Mandiri.
  6. Selanjutnya, pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
  7. Jika telah berhasil diterima di perguruan tinggi, pendaftar dapat melakukan verifikasi lebih lanjut kepada perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Untuk diketahui, KIP Kuliah akan dibuka pada awal tahun setiap tahunnya mendekati waktu seleksi masuk perguruan tinggi. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin