Sejumlah Warga Belum Dapat Ganti Rugi Lahan Pembangunan Jalan Lingkar 40

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Kamis, 04 Agustus 2022
0 dilihat
Sejumlah Warga Belum Dapat Ganti Rugi Lahan Pembangunan Jalan Lingkar 40
Jalan Lingkar 40 yang berada di perempatan Jalan Mayjen Katamso, dekat Mako Brimob Sulawesi Tenggara, Kecamatan Baruga, masih menjadi polemik terkait dana ganti rugi pembebasan lahan yang belum diberikan ke sejumlah warga. Foto: Nur Khumairah/Telisik.

" Jalan lingkar 40 yang berada di perempatan Mayjen Katamso, Kecamatan Baruga yang dibuka sejak 2016 lalu, namun pada 2022 ini baru dilakukan pengerasan "

KENDARI, TELISIK.ID - Jalan lingkar 40 yang berada di perempatan Mayjen Katamso, Kecamatan Baruga yang dibuka sejak 2016 lalu, namun pada 2022 ini baru dilakukan pengerasan.

Jalan ini sendiri berada di Desa Puosu Jaya, jalan yang menjadi perempatan Desa Puosu Jaya dan Mayjen Katamso dekat wilayah Mako Brimob Sulawesi Tenggara.

Ternyata, jalan tersebut belum mendapatkan ganti rugi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Puosu Jaya, Langa yang mengatakan, jika ganti rugi tersebut belum diterima baik.

"Jalan ini yang belum diganti rugi sekitar 1,5 Km. Ada sekitaran 15 orang lah termasuk saya sendiri, lahanku salah satunya yang dilewati jalan ini ," ujarnya, Kamis (4/8/2022).

Dia juga pernah menemui Kabag Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan, namun mereka mengatakan jika terkait ganti rugi, pihak Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulawesi Tenggara yang harusnya mengganti rugi, karena Pemprov yang membuka jalan tersebut.

Saat ditemui di Kantor PUPR Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Bidang Aset, Fauzi mengatakan, jika dana ganti rugi ditangani oleh pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara (BPJN).

"Sebenarnya saya belum lama kerja di sini, tapi yang saya tau kalau untuk ganti rugi itu sudah BPJN yang tangani sekarang," ungkapnya.

Telisik.id pun mendatangi beberapa kali kantor BPJN untuk menanyakan hal tersebut. Saat berada di ruangan, Haryono selaku pegawai BPJN mengatakan, jika memang benar BPJN yang menangani jalan tersebut, namun terkait ganti rugi bukanlah kewenangan mereka.

"Kalau jalan lingkar 40 itu memang pihak BPJN yang tangani, tapi kita hanya bagian fisik jalannya saja, terkait ganti rugi bukan ranahnya kami, itu bagian dari kewenangan Bina Marga, bisa konfirmasi ke mereka," tuturnya.

Telisik.id lalu menyambangi Kantor Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara. Setelah beberapa kali berkunjung, barulah bertemu dengan Kabid Bina Marga. Saat dikonfirmasi mengenai masalah ganti rugi, ia mengatakan, jika pihak Bina Marga memang yang menangani ganti rugi tersebut, sebelum dirinya menjadi Kabid.

"Dulu memang pihak bina marga yang tangani, tapi itu sebelum saya menjabat sebagai kepala bidang, jadi begini saja, saya kasi nomornya Pak Hendra, nanti silahkan tanya ke beliau, karena setau saya, dia adalah PPTK jalan itu," ungakapnya.

Ia lalu memberikan nomor Handphone anggota PPTK yang menangani masalah ganti rugi di jalan lingkar 40. Setelah menerima nomor, lalu mencoba menghubunginya melalui telepon seluler. Hendra mengatakan, jika memang benar ia selaku PPTK yang memberikan dana ganti rugi sekitar 2016 lalu. Dan membenarkan jika ada beberapa yang tidak mendapatkan ganti rugi.

"Belum ada memang dibayarkan, kebetulan saya juga PPTK-nya waktu itu, tapi di tanah tersebut Brimob juga mengakui punya lahan masyarakat juga komplain punya tanah di lahan itu," katanya.

Baca Juga: Diskominfo Kendari Dukung Percepatan Transformasi Digital demi Permudah Pelayanan Masyarakat

Saling komplain inilah yang membuatnya saat itu tidak memberikan ganti rugi, baik pada masyarakat atau pun pihak Mako Brimob.

"Saya sempat dipanggil oleh Dansat Mako Brimob perihal jalan lingkar 40, mereka mengaku jika jalan itu adalah milik Mako Brimob, bukan lahan masyarakat, itu berdasarkan SK 137," ungkapnya.

Karena hal itu, ia lalu mengembalikan uang tersebut kembali ke kas negara.

"Bisa datang ke PUPR Provinsi Sultra, karena sekarang mereka sepertinya yang urus pembebasan lahan," katanya.

Saat kembali mendatangi PUPR Provinsi Sultra guna menemui Ari Tonga selaku Kabid Pertanahan, bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Staf di ruangan tersebut mengatakan jika Ari Tonga, sedang keluar kota.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kendari: RS Hermina Butuhkan Teknisi Umum, Ini Linknya

"Pak Ari Tonga sedang ke Konawe, lagi ada pengurusan tanah di sana, mungkin Minggu, baru datang," katanya.

Telisik.id mencoba mencoba menghubungi Ari Tonga melalui pesan WhatsApp, ia mengatakan, jika kewenangan tersebut di tangani oleh pihak Bina Marga. (A)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

Baca Juga