Mau Integrasi NIK dan NPWP? Manfaatkan Mal Pelayanan Publik
Reporter
Selasa, 21 Februari 2023 / 12:58 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, melakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Mal Pelayanan Publik (MPP) di kantor Balai Kota Kendari, Selasa (21/2/2023).
Pj Wali Kota hadir sekira pukul 08.47 Wita bersama Asisten 1 Amir Hasan. Setelah bertemu Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Pj Wali Kota Kendari langsung menuju loket untuk mengisi formulir dan melakukan pengintegrasian NIK dengan NPWP dibantu petugas loket.
Setelah melengkapi data dan pencocokan dengan KTP, proses pengintegrasian selesai dilakukan. Selanjutnya Pj Wali Kota Kendari juga sekaligus melakukan pelaporan pajak tahunan. Seluruh proses ini berakhir sekira pukul 9.00 Wita.
Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2022, Pj Wali Kota Kendari melaporkan tambahan satu unit mobil dalam laporan kekayaannya.
"Harta terakhir yang kita laporkan tentu sudah dibayar pajaknya, salah satunya saya laporkan adalah kendaraan roda empat dan langsung bisa kelihatan berapa pajak yang saya setor pada negara," ujarnya.
Baca Juga: NIK Bakal Jadi NPWP, Ini Manfaat Buat Wajib Pajak
Pemerintah Kota Kendari sudah memulai dan memberikan contoh, Asmawa mengajak masyarakat untuk segera mengintegrasikan data NIK dengan NPWP karena prosesnya mudah dan cepat. Layanan ini bisa dilakukan di MPP Kota Kendari.
"Ini semua akan mempermudah pelayanan dalam semua dimensi khususnya administrasi pemerintahan," tambahnya.
Di tempat yang sama, seorang pegawai Pemerintah Kota Kendari, Wardah menjelaskan, proses integrasi yang dia lakukan cukup mudah apalagi dibantu dengan petugas loket di mal pelayanan publik.
"Kami hampir semua sudah mengintegrasikan NIK dengan NPWP termasuk lapor SPT tahun 2022, ini ASN yang hadir ini masih baru mengintegrasikan datanya," ucapnya.
Dikutip dari laman djkn.kemenkeu.go.id, integrasi NIK dengan NPWP diresmikan pada 19 Juli 2022 , proses transisi akan berlangsung secara bertahap hingga akhir 2023 dan akan diimplementasikan secara penuh pada tanggal 1 Januari 2024.
Baca Juga: Tak Lama Lagi Fungsi KTP Bertambah Jadi NPWP
Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan inovasi yang memiliki banyak manfaat baik bagi masyarakat, bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan penerimaan negara secara umum, maupun potensinya bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di masa mendatang.
Saat ini masyarakat memiliki banyak sekali nomor identitas, Ditjen Dukcapil Kemendagri memiliki Nomor Induk Kependudukan, DJP Kemenkeu memiliki NPWP, Ditjen Imigrasi Kemenkumham memiliki nomor Paspor, nomor SIM, nomor Anggota BPJS, nomor rekening bank, nomor telepon, dan lain-lain. Jumlahnya bisa mencapai 40 nomor identitas.
Mengingat banyaknya nomor identitas yang harus dimiliki masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi, integrasi NIK dan NPWP merupakan langkah awal yang baik, sehingga ke depan masyarakat tidak perlu membawa Kartu NPWP dan cukup membawa KTP saja. Hal tersebut diharapkan dapat ditiru oleh instansi-instansi lain untuk melakukan integrasi sehingga tercipta Single Identification Number (SIN), tentu dengan diimplementasikannya UU Perlindungan Data Pribadi sehingga masyarakat merasa aman. (A)
Penulis: Sumarlin
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS