Menyibak Penyelenggara Pemilu Berintegritas, Cerdas dan Berkarakter
Kolumnis
Minggu, 26 Desember 2021 / 2:13 pm
Oleh: Dr. M. Najib Husain
Dosen FISIP UHO
SETIAP penyelenggaraan Pemilu seringkali muncul persoalan atau pelanggaran Pemilu. Persoalan-persoalan tersebut muncul karena ketidakpuasan terhadap penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu).
Seperti keputusan/kebijakan yang tidak tepat dan merugikan peserta Pemilu, kekurang cermat dalam perhitungan suara, hingga indikasi keberpihakkan kepada salah satu peserta Pemilu.
Persoalan juga muncul karena adanya penyimpangan dan kecurangan yang dilakukan para peserta Pemilu, seperti pemalsuan identitas, intimidasi dan money politik kepada pemilih.
Persoalan-persoalan tersebut apabila dibiarkan dan tidak diberikan mekanisme penyelesaiannya (mekanisme hukum) yang jelas dan tegas, mengganggu kelancaran/kesuksesan Pemilu dan mengakibatkan rendahnya kredibilitas serta legitimasi Pemilu.
Pada gilirannya dapat mengancam dan mengabaikan hak-hak konsitusional para peserta Pemilu dan masyarakat pada umumnya.
Dalam Pemilu 2024 yang bersamaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan legislatif di bulan Februari yang akan dilanjutkan dengan pemilihan kepala daerah secara serentak seluruh Indonesia di Bulan November, sangat membutuhkan penyelenggara Pemilu yang tidak bisa salah dan tidak bisa bohong.
Makanya saya tidak sependapat dengan pernyataan salah seorang mantan anggota KPU RI yang pernah menyatakan, “Penyelengara Pemilu boleh salah tapi tidak boleh bohong”.
Karena tantangan cukup besar yang akan dihadapi oleh penyelenggara Pemilu di tahun 2024, maka tim seleksi calon anggota KPU/Bawaslu periode 2022-2027 harus menjalankan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam setiap tahapan seleksi.
Dalam menjalankan tugas timsel juga diikat oleh kode etik, berarti pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain, kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman prilaku.
Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu. Dalam kaitan dengan timsel maka kode etik adalah kumpulan asas, aturan, norma atau nilai yang berkaitan dengan prilaku, akhlak dan moral yang patut dan wajib ditaati tim seleksi.
Untuk itu, timsel dalam bekerja harus bersifat mandiri dan bebas dari pengaruh siapapun, dari manapun dan dalam bentuk apapun. Sehingga harus melaksanakan tugas secara terbuka dalam setiap tahapan.
Seperti yang dilakukan timsel di tingkat provinsi saat seleksi KPU/Bawaslu tahun 2018 mulai dari tes tertulis dengan alat bantu komputer dengan sistem CAT (computer assisted test) yang hasilnya dapat langsung diketahui dan diumumkan satu jam kemudian. Sampai tahapan wawancara di Sultra kami laksanakan secara langsung dan terbuka.
Baca Juga: Kutak-Katik Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Untuk itu, timsel calon anggota KPU/Bawaslu RI periode 2022-2027 harus bisa lebih baik, tahapan pertama sudah diumumkan dan sekarang telah memasuki tahapan kedua. Tahap kedua, terdiri atas tes psikologi lanjutan, tes kesehatan 26-30 Desember 2021 tes wawancara bakal calon anggota Bawaslu tanggal 27 Desember 2021 dan wawancara bakal calon anggota KPU tanggal 28-30 Desember 2021.
Publik berharap tidak terjadi seperti tahap pertama yang membuat para calon yang tidak lolos bertanya-tanya mereka gugur dimana? Di tes tertulis atau di makalah atau di tes psikologi.
Proses ini harus berjalan secara terbuka, sehingga dibutuhkan dorongan dari para pegiat Pemilu dan demokrasi di Indonesia, serta KIPP yang biasanya sangat aktif memantau jika ada seleksi (tapi kali ini diam), agar kedepan 7 prinsip yang berlaku umum untuk menjamin legitimasi dan kredibilitas penyelenggara Pemilu dapat tercapai yang dimulai dari tahapan seleksi.
Prinsip-prinsip tersebut yaitu independence (indepedensi/ kemandirian), impartiality (berimbang/tidak berpihak), integrity (intergritas/terpecaya), transparency (keterbukaan), efficiency (efisiensi), professionalism (profesionalisme), service mindedness yang ditetapkan The Internasional IDEA dapat terwujud.
Dengan Pemilu 2024 yang sangat padat dan singkat dibutuhkan proses seleksi yang betul-betul profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas agar nantinya dilahirkan anggota KPU/Bawaslu yang berintegritas, cerdas dan berkarakter.
Saya mulai dengan integritas karena ini syarat wajib dan harus dimiliki oleh penyelenggara Pemilu agar tidak seperti periode sebelumnya yang banyak berkasus dan malahan harus ditangkap KPK. Saat saya diberikan pembekalan sebagai Timsel KPU Prov Sultra bersama empat orang timsel lainnya kami disampaikan apa itu integritas.
Integritas adalah suatu konsep berkaitan dengan konsistensi dalam tindakan-tindakan, nilai-nilai, metode-metode, ukuran-ukuran, prinsip-prinsip, ekspektasi-ekspektasi dan berbagai hal yang dihasilkan. Orang berintegritas berarti memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter kuat.
Integritas Pemilu semakin diakui sebagai komponen penting dari demokrasi. lembaga-lembaga pengawas yang efektif memainkan peran penting dalam meneliti proses pemilihan dan meminta pertanggungjawaban mereka yang berkepentingan dengan hasil Pemilu.
Kekurangan dalam manajemen pemilihan formal dapat secara efektif dikompensasikan melalui satu atau lebih pemeriksaan kelembagaan lainnya: Peradilan yang aktif dan independen, media yang aktif dan independen, dan/atau masyarakat sipil yang aktif dan independen. (Birch & Van Ham, 2017).
Menegakkan Integritas
Penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil Pemilu melalui pengawasan Pemilu berintegritas dan berkredibilitas untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis; dan memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh.
Kecerdasan para calon snggota KPU/Bawaslu RI saat ini sebenarnya tidak perlu lagi diragukan kemampuannya. Mereka adalah orang-orang pilihan dari wilayah pusat dan daerah yang sangat menguasai bagaimana menjadi penyelenggara Pemilu karena mayoritas adalah para penyelenggara Pemilu yang masih aktif di daerah dan di pusat yang setiap hari memikirkan bagaimana tatanan Pemilu yang baik di Indonesia.
Baca Juga: Paket Calon Alternatif Koalisi PDIP-Gerindra Pilpres 2024
Sehingga seharusnya banyak ide-ide yang bisa ditawarkan saat membuaat makalah agar Pemilu yang inovatif dan berdaulat serta dapat menghemat anggaran dapat diwujudkan dan bukan Pemilu yang semakin lama semakin banyak membutuhkan anggaran.
Jujur kita hari ini membutuhkan sosok Hadar Nafis Gumay (anggota KPU RI periode 2012-2017) yang memiliki integritas dan kecerdasan yang selanjutnya melahirkan karakter sebagai anggota KPU RI yang sulit kita dapatkan hari ini.
Saat menjabat sebagai anggota KPU RI dan menjadi Pelaksana Ketua KPU RI beliau sangat dikenal sebagai sosok yang paling memiliki karakter, salah satu karakter beliau yang paling diingat adalah setiap menerima tamu selalu diterima di depan ruang kerja dan bukan di ruang kerja. Semua dilakukan sebagai sebuah pembelajaran tentang pentingnya transparansi agar semua orang tahu siapa yang menemui beliau dan apa yang menjadi pembahasan, sehingga betul-betul tidak ada yang dirahasiakan.
Saat saya sama-sama bang Hadar Nafis Gumay menjadi Timsel KPU Prov Sultra, beliau mengajarkan kembali arti transparansi dalam penggunaan anggaran (sampai menolak penggunaan anggaran sewa mobil), dan semua proses tahapan seleksi, yang harus diumumkan secepat mungkin pada semua hasil tahapan sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam PKPU.
Semoga nantinya yang lolos menjadi anggota KPU/Bawaslu RI ada yang bisa mengikuti cara kerja dan cara berpikir seorang Hadar Nafis Gumay yang menjadi role model penyelenggara Pemilu yang berintegritas, cerdas dan berkarakter. (*)