Miliki 44,4 Gram Sabu, Sopir di Kolaka Timur Diciduk Polisi
Reporter
Kamis, 24 April 2025 / 10:17 am
Polres Koltim Ringkus sopir pengedar sabu, sita 129 sachet dengan berat 44,4 gram dan alat bukti lengkap. Foto: Ist.
KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Seorang sopir bernama Pangky Sulfahmi alias Pangky (27), warga Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta, ditangkap Satresnarkoba Polres Kolaka Timur bersama sejumlah narkotika jenis sabu seberat 44,4 gram.
Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, (23/4/2025) malam, sekitar pukul 20.15 Wita, berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan total 129 sachet plastik klip berisi kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto 44,4 gram.
Selain itu diamankan pula, tas dan dompet berisi puluhan sachet sabu berbagai ukuran dan warna plastik, 2 unit timbangan digital, ratusan plastik klip kecil kosong, alat bantu hisap (bong), pipet runcing, korek api, 1 unit handphone Samsung A5.
Baca Juga: Polres Kolaka Utara Bekuk Pria Baru Tiba dari Morowali, Sabu 35,29 Gram Disimpan di Plafon
Baca Juga: Polres Kolaka Sita 803,5 Gram Sabu, Dua Pemuda Diamankan di Tanggul Laut
KBO Satresnarkoba, IPDA I Made Widana mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan di kediaman tersangka setelah petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Lanjutnya, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan urine dan darah tersangka, serta mengirim sampel ke Labfor Makassar. Gelar perkara juga akan dilakukan sebagai bagian dari kelanjutan penyidikan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat. (D)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS