Polres Kolaka Sita 803,5 Gram Sabu, Dua Pemuda Diamankan di Tanggul Laut
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 02 April 2025
0 dilihat
Polres Kolaka amankan dua pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba 803,5 gram, Minggu (31/3/2025). Foto: Ist.
" Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti 803,5 gram sabu "


KOLAKA, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti 803,5 gram sabu.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Hairuddin, bersama anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka pada Minggu (31/3/2025) di Jalan Palelangan Ikan, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diberikan melalui program Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, yakni "Sahabat Polri".
Ia menyebut informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Pomalaa yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MR alias M (20).
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi tempat tinggal MR.
Baca Juga: Polisi Tangkap Wanita Kurir Narkotika di Bandara Haluoleo, Sabu 525 Gram Diamankan
Tak lama kemudian, MR terlihat keluar dari rumahnya dengan sepeda motor Scoopy, berboncengan dengan seorang pria berinisial RW alias I (19). Keduanya bergerak menuju Kecamatan Pomalaa hingga akhirnya dihentikan oleh petugas di lokasi kejadian.
Saat penyergapan, MR terlihat turun dari sepeda motor dan mengambil sesuatu di samping tanggul laut. Sementara itu, RW tetap menunggu di atas sepeda motor.
"Petugas melakukan penggeledahan badan terhadap keduanya, tetapi tidak menemukan barang bukti," jelas Dwi Arif.
Setelah diinterogasi, MR mengaku bahwa dirinya bermaksud mengambil "tempelan" atau paket sabu yang telah disiapkan sebelumnya.
Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menemukan sebuah kantong kresek hitam berisi dua paket narkotika jenis sabu.
"Masing-masing paket berisi 14 sachet dan 10 sachet plastik klip bening berisi sabu, dengan total berat bruto 803,5 gram," beber Dwi Arif.
Baca Juga: Anak 15 Tahun Edarkan Sabu Jaringan Rutan Kelas IIB Raha
Selanjutnya, MR dan RW beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk penyelidikan lebih mendalam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kolaka. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS