MK Tolak Dua Gugatan Pilkada Kota Kendari, SKI-Sudirman Segera Dilantik

Sigit Purnomo

Reporter

Rabu, 05 Februari 2025  /  10:21 pm

MK Tolak dua gugatan Pilkada Kota Kendari, SKI-Sudirman dipastikan menang dan segera dilantik. Foto: Ist

KENDARI, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Kendari tahun 2024 dalam sidang putusan sela (dismissal) yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

Perkara dengan Nomor 193/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Yudhianto Mahardia-Nirna Lachimuddin, dinyatakan tidak dapat diterima.

Hakim konstitusi M Guntur Hamzah saat membacakan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) menjelaskan bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan demi hukum.

Baca Juga: Haliana di Jakarta Pasca Putusan MK, Pendukung Konvoi di Wakatobi

“Mahkamah tidak meyakini kebenaran dalil yang diajukan oleh pemohon sementara dalil-dalil lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya,” ujarnya.

Hamzah menjelaskan pihaknya tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus dan seterusnya.

Putusan sela kemudian dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Ia juga menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dalam RPH yang melibatkan sembilan hakim konstitusi pada 30 Januari 2025.

Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon.

Namun, MK menolak eksepsi untuk bagian lainnya. Berikut isi amar putusan yang dibacakan oleh hakim:

* Mengabulkan eksepsi termohon dan ekspensi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon perihal keterpenuhan pasal 158 UU 10/2016.

* Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

Baca Juga: Ini Persiapan Hugua Sebelum Dilantik, Minta Jaga Kondusifitas Pasca Putusan MK

Sementara itu, Perkara No. 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan salon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Abdul Razak-Afdal, sudah terlebih dahulu dinyatakan tidak dapat diterima pada sidang Selasa (4/2/2025).

Dengan adanya putusan ini, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari peraih suara terbanyak Pilkada Kendari 2024, Siska Karina Imram-Sudirman, resmi akan dilantik sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah.

Putusan ini sekaligus mengakhiri proses sengketa Pilkada 2024 di Kota Kendari dan menegaskan bahwa tidak ada perubahan hasil dalam pemilihan wali kota. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS