KPU Muna Butuh 560 Badan Ad Hoc, Pendaftaran Lewat Aplikasi SIAKBA

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 10 November 2022
0 dilihat
KPU Muna Butuh 560 Badan Ad Hoc, Pendaftaran Lewat Aplikasi SIAKBA
Ketua KPU Muna, Kubais bersama Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih SDM dan Parmas KPU Muna, Nggasri Faedah melakukan sosialisasi pembentukan badan ad hoc. Foto: Sunaryo/Telisik

" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna mulai mempersiapkan tahapan perektrutan badan ad hoc "

MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna mulai mempersiapkan tahapan perektrutan badan ad hoc.

Lembaga penyelenggara pemilu itu membutukan 560 badan ad hoc untuk di 22 kecamatan dan 150 desa terdiri dari 110 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 450 Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Satu kecamatan dibutuhkan 5 PPK dan 3 PPS setiap desa/kelurahan," kata Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih SDM dan Parmas KPU Muna, Nggasri Faedah, Kamis (10/11/2022) di sela-sela sosialisasi pembentukan badan ad hoc melaui aplikasi Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Baca Juga: Gagal Deklarasi, Peluang Koalisi NasDem PKS dan Demokrat Tetap Besar

Dasar pembentukan dan tata cara kerja badan ad hoc Pemilu diatur pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Namun, untuk pendaftaraannya sampai saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI.

"Pendaftaran dilakukan online melalui aplikasi SIAKBA," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan, pendaftaran badan ad hoc melalui aplikasi SIAKBA tidak terlalu sulit. Pendaftar cukup menyiapkan email aktif yang kemudian akan dipandu membuat akun pribadi.

Baca Juga: Derik Beri Sinyal Maju Pilkada Kendari 2024 Setelah Kalah, Begini Kata PDIP

Melalui email itu akan ada notifikasi (pemberitahuan) lalu, dari aplikasi SIAKBA memandu untuk mengisi formulir pendaftaran dan mengupload dokumen seperti KTP-el dan lain-lainnya.

"Aplikask SIAKBA memudahkan pelamar. Di manapun bisa melakukan pendaftaran, tanpa harus ke kantor KPU," terangnya.

Pembentukan badan ad hoc kali ini, terjadi pembedaan dari sebelum-sebelumnya. Di mana, tidak ada masa pembatasan periodesasi dan usia minimal 17 tahun serta maksimal 55 tahun saat hari pemungutan suara. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga