Muna Barat Terapkan Pemerintahan Berbasis Data
Reporter Muna Barat
Selasa, 21 Januari 2025 / 11:29 am
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pj Bupati Muna Barat menyatakan bahwa penerapan Peraturan Daerah (Perda) berbasis data presisi sangat penting bagi semua pihak dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan.
Pj Bupati Muna Barat menerima naskah akademik dan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi (DDP) di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.
Menurut Pj Bupati Muna Barat, Pahri Yamsul, selain Kabupaten Muna Barat, terdapat 16 kabupaten/kota lain yang juga menerima naskah akademik dan Ranperda tersebut.
Hal ini kata dia, menjadikan Sulawesi Tenggara sebagai pelopor Perda berbasis data presisi di Indonesia yang akan diimplementasikan di 17 kabupaten/kota.
Pahri menegaskan, Program Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Kelurahan Presisi sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan jangka panjang dan menengah yang lebih akurat dan terukur.
Baca Juga: Pemkab Buton Selatan Komitmen Jalankan Naskah Ranperda Data Desa dan Kelurahan Presisi
“Dengan ini, kita dapat mewujudkan pembangunan yang lebih baik dan memungkinkan kebijakan dibuat dari bawah ke atas, dengan memaksimalkan potensi desa dan kelurahan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/1/2025).
Sebelumnya, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam penyusunan naskah akademik dan Ranperda ini.
Proses tersebut berhasil diselesaikan oleh Karo Hukum Pemprov Sultra bersama jajaran, Kakanwil Kementerian Hukum Sultra, serta pihak terkait.
"Data akurat menjadi kunci pembangunan daerah," ujarnya.
Baca Juga: Ranperda RTRW Sulawesi Tenggara: Pulau Wawonii Tidak untuk Ditambang
Dengan adanya Data Desa Presisi, Pemerintah Daerah dapat memiliki acuan yang akurat dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pembangunan desa, serta kebijakan pembangunan daerah dan nasional.
Andap juga menekankan pentingnya penerapan Perda ini di seluruh 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara.
Ia berharap naskah dan Ranperda ini segera dikoordinasikan dengan DPRD Kabupaten/Kota untuk masuk dalam Program Legislasi Daerah. (C)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS