Oknum Guru di Buton Tengah Cabuli 24 Siswi SD, Diamankan Polisi di Rumah Orang Tuanya

Nur Fauzia

Reporter

Sabtu, 03 Agustus 2024  /  9:41 am

Tersangka dugaan kasus pencabulan anak (MS) saat diamankan Polres Buton Tengah. Foto: Ist.

BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Oknum guru di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, diduga mencabuli 24 orang siswinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Sang guru, MS (30), berhasil diamankan pihak kepolisian.

Pelaku diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah di rumah orang tuanya di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, pada Kamis (1/8/2024) malam.

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Sunarton Hafala, berhasil meringkus MS (30) warga Desa Lasori, Kecamatan Mawasangka Timur, yang sehari-harinya berprofesi sebagai guru Penjaskes di SDN 1 Mawasangka Timur.

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, menjelaskan kronologi terungkapnya kejadian tersebut saat salah satu korban pulang ke rumah dan mengadu kepada orang tuanya bahwa ia menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh guru di sekolahnya.

Baca Juga: DP3A Muna Dampingi Puluhan Anak di Bawah Umur Korban Pencabulan

Mendengar pengakuan korban, sambung Wahyu, orang tua korban kemudian mencari tahu kebenarannya dan mencari informasi dari orang tua siswa lainnya. Setelah ditelusuri, ternyata banyak anak lain yang menjadi korban pencabulan tersangka.

Wahyu melanjutkan, para orang tua korban yang merasa keberatan dengan perbuatan tersangka kemudian mendatangi Mako Polres Buton Tengah untuk melaporkan kejadian pencabulan tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap 10 Terduga Pelaku Pencabulan Anak SD di Baubau

Kata dia, atas laporan tersebut Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah bergerak cepat mencari dan mengamankan pelaku. Kasus ini telah dilakukan gelar perkara. Dan disimpulkan kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Total ada 24 orang siswi yang menjadi korban tindak pidana pencabulan tersebut. Saat ini Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)  Satreskrim Polres Buton Tengah telah melaksanakan pemeriksaan kepada 21 anak yang menjadi korban dengan didampingi oleh orang tuanya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Mo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU 17/2016 Jo pasal 65 KUHP dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara" pungkasnya. (C)

Penulis: Nur Fauzia

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS