Polisi Tangkap 10 Terduga Pelaku Pencabulan Anak SD di Baubau

Elfinasari, telisik indonesia
Selasa, 25 Juni 2024
0 dilihat
Polisi Tangkap 10 Terduga Pelaku Pencabulan Anak SD di Baubau
10 orang terduga pelaku kini diamankan di Polres Baubau. Foto: Elfinasari/Telisik

" Aparat kepolisian di Kota Baubau berhasil menangkap 10 orang terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak SD berinisial RS (13) "

BAUBAU, TELISIK.ID – Aparat kepolisian di Kota Baubau berhasil menangkap 10 orang terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak SD berinisial RS (13).

Peristiwa ini terjadi di tujuh lokasi di Kota Baubau, selama April dan Mei 2024

"Setelah ditelaah terdapat tujuh TKP. Dari tujuh TKP itu ada sekitar tiga orang yang melakukan berulang," ungkapnya.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, menuturkan bahwa ternyata pelaku yang disebutkan bukan berjumlah 26 orang tetapi 20 orang

"Setelah mengecek satu persatu, kami temukan bahwa terduga pelaku berjumlah 20 orang bukan 26 orang," tutur Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk saat konferensi pers, Senin (24/6/2024).

Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Kasus Pencabulan Siswa SD di Baubau

Ia mengatakan, ada pelaku yang melakukan pemerkosaan ke korban secara berulang. Dia menyebut jumlah terduga pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban.

"Untuk sementara polisi telah menahan 10 orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini," ungkapnya.

Sebelumnya, seorang siswa SD berinisial RS (13) diperkosa secara bergilir oleh sejumlah pria di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan pengakuan RS, dirinya menerima perlakuan tidak senonoh dari 26 pria pada April 2024 lalu.

Peristiwa ini terjadi beberapa kali di lokasi yang berbeda, dengan pelaku yang beragam usianya.

"Pelakunya itu mulai dari yang sudah tua, siswa SMA, hingga siswa SMP," ungkapnya.

Salah satu tersangka, GI menuturkan bahwa mereka melakukannya karena dalam keadaan mabuk dan tak sanggup melawan hawa nafsunya.

Baca Juga: Berkas Perkara Dugaan Pencabulan Kades Matombura P21, Polres Muna Malah Mau Fasilitasi RJ Sepihak

"Saya menyesal melakukan hal ini dan tidak akan mabuk mabukan lagi," tuturnya.

Para pelaku dipersangkakan dengan pasal pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) dan/atau pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Para pelaku terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 Miliar. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga