Oknum Komisioner KPU dan Bawaslu Konawe Diduga Langgar Kode Etik dan Lakukan Penipuan

Sigit Purnomo

Reporter

Rabu, 29 Mei 2024  /  4:20 pm

Oknum Komisioner KPU dan Bawaslu Konawe saat dilaporkan secara resmi oleh mantan Komisioner KPU Konawe di DKPP. Foto: Kolase

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan pelanggaran etik oknum penyelenggara pemilu di Kabupaten Konawe terus bergulir, dimana kasus ini telah dilaporkan secara resmi di Kantor DKPP pada Senin (27/05/2024) kemarin oleh mantan Komisioner KPU.

Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulawesi Tenggara, Muhammad Nasir, meminta agar DKPP serius dalam menangani kasus tersebut.

"Kami meminta agar DKPP serius menangani laporan yang disampaikan oleh mantan Komisioner KPU Konawe Muh. Kahfi," ujarnya, Rabu (29/5/2024).

Menyikapi persoalan laporan dugaan penggelembungan suara dan bagi-bagi amplop caleg oleh oknum penyelenggara pemilu di Kabupaten Konawe ini, Muhammad Nasir merasa prihatin apalagi jika hal tersebut nantinya terbukti benar adanya saat sidang DKPP.

Memang, sambung Nasir, saat pleno di provinsi terkait keberatan saksi partai di Konawe, dirinya hadir dan mengikuti rapat pleno tersebut, dimana dugaan terjadinya ketidaksesuaian hasil perolehan suara caleg sehingga menyebabkan pleno berjalan alot saat itu dan sempat diskorsing.

Menurut Ketua KIPP Sulawesi Tenggara, hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mengganggu tahapan pilkada yang saat ini sudah akan dimulai.

"Khawatirnya bisa mengganggu proses tahapan pilkada di Konawe, mengingat yang dilaporkan ini oknum yang ada di dua Lembaga Penyelenggara Pemilu KPU - Bawaslu di Konawe," tegasnya.

Baca Juga: Ketua KPU Langgar Kode Etik Terima Gibran jadi Cawapres, Ini Profil dan Kekayaan Hasyim Asyari

Ia menambahkan, jika hal ini tidak segera ditangani, maka dugaan-dugaan pelanggaran etik seperti ini akan kembali terulang di pemilihan kepala daerah.

Apalagi, sambungnya, dalam pelaksanaan pilkada tensinya akan cukup tinggi dan akan berbeda dengan pemilu kemarin. Jika hal ini terindikasi kembali terulang, tentu bisa membuat keamanan daerah terganggu.

"Kami kembali meminta agar DKPP serius menangani laporan dugaan pelanggaran etik oknum penyelenggara pemilu yang dilaporkan oleh Muh. Kahfi ini," harapnya.

Diberitakan sebelumnya, DKPP resmi menerima laporan dugaan pelanggaran etik oknum Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu di Konawe.

"Iya sudah resmi saya masukkan laporan itu dan sudah teregister laporannya," jelas Muh. Kahfi, mantan Komisioner KPU Konawe.

Kahfi mengungkapkan, dirinya mengantar langsung berkas laporannya ke DKPP sebagai bukti keseriusannya terkait laporan tersebut.

"Saya antar langsung bukti fisik laporan ini ke DKPP, Bismillah demi Rakyat Konawe," ucap mantan Kordiv Hukum KPU Konawe ini.

Diketahui, dugaan pelanggaran etik komisioner KPU Konawe ini bergulir dan ramai di publik setelah Kahfi melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di Kabupaten Konawe ke DKPP RI pada 20 Mei pekan lalu.

Saat itu, laporan masih berbentuk daring, atau pelaporan online melalui email. Fisik laporan baru teregister di DKPP setelah bukti fisik diserahkan langsung oleh pelapor.

Mengenai substansi laporan, Kahfi menjelaskan bahwa ini terkait dugaan pelanggaran etik oknum penyelenggara pemilu 2024 dengan cara membantu peserta pemilu menggelembungkan suara.

Lebih lanjut Kahfi menjelaskan bahwa perbuatan melanggar etik itu dilakukan oleh komisioner KPU Konawe karena diduga kuat telah menerima sejumlah uang dari peserta oknum caleg dan partai tertentu.

“Salah satu alat bukti yang saya siapkan adalah C Hasil dari TPS dan D Hasil Pleno di tingkat kecamatan serta D Hasil Pleno di tingkat kabupaten,” rinci mantan Komisioner KPU Konawe 2018-2023 ini.

Di sisi lain, Wakil Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara, Sukardi Muhtar turut berkomentar, ia mengatakan dugaan penipuan ini berawal saat KPU Konawe mengundang secara resmi sejumlah pemilik media untuk melakukan pertemuan di salah satu tempat di Kecamatan Anggaberi, 23 April 2024.

Dalam pertemuan resmi itu, tiga komisioner KPU Konawe yaitu Haldin Sam Liambo, Ramdhan Riski Pratama dan Ijang Asbar menyampaikan bahwa KPU Konawe membutuhkan publikasi kegiatan tahapan pilkada serentak 2024. Publikasi tersebut akan dilakukan melalui Media Elektronik (Televisi), Media Cetak (Surat Kabar) Media Mainstream (Online).

"Anggaran publikasi itu sudah ada di RAB KPU Konawe dan menggunakan Dana Hibah Daerah," jelas Bang Suka sapaan akrab Wakil Ketua JMSI Sultra, Rabu (29/5/2024).

Untuk legalnya kerja sama publikasi tersebut, empat dari 20 perusahaan media diminta untuk mengajukan proposal penawaran kerja sama untuk kemudian diplenokan sebagai dasar kerja sama.

Menurut Sukardi, setelah proposal diajukan, KPU Konawe membuat group resmi dengan 20 wartawan media online yang terlibat dalam kerja sama tersebut.

"Sejak itu, kerja sama pun dimulai. 20 media yang terlibat mulai melakukan publikasi setiap tahapan pilkada sebagaimana komitmen yang telah disepakati bersama," kata Sukardi.

Baca Juga: Hasil Sidang Kode Etik Pelanggaran Oknum Kabid Kominfo Tunggu Keputusan Pj Bupati Muna Barat

Selanjutnya, empat perusahaan media yang bertanggung jawab membuat laporan pertanggungjawaban diminta mengajukan permintaan dengan janji bahwa dana publikasi itu akan segera dicairkan.

"Semua itu hanya penipuan karena Komisioner KPU Konawe tidak punya hak melakukan  kerja sama. Yang memilki Kewenagan mengatur dan menentukan siapa yang akan menerima dana hibah itu adalah sekretaris KPU Konawe," ujarnya.

Berdasarkan hal itu, sejumlah wartawan yang merasa telah ditipu oleh KPU Konawe berencana melaporkan hal tersebut ke Polres Konawe.

"Kami meyakini apa yang telah dilakukan oleh KPU Konawe ini telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan," pungkasnya.

Hingga berita ini terbit, Telisik.id masih mencoba menghubungi Ketua KPU Kabupaten Konawe guna mencari informasi lebih lanjut terkait laporan-laporan yang ada. (A)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS