Ketua KPU Langgar Kode Etik Terima Gibran jadi Cawapres, Ini Profil dan Kekayaan Hasyim Asyari

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 05 Februari 2024
0 dilihat
Ketua KPU Langgar Kode Etik Terima Gibran jadi Cawapres, Ini Profil dan Kekayaan Hasyim Asyari
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya pada hari ini, Senin (5/2/2024). Foto: Jawapos

" Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya pada hari ini "

JAKARTA, TELISIK.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya pada hari ini, Senin (5/2/2024).

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy, dilansir dari Liputan6.com.

DKPP menjelaskan, pengadu tidak terima karena KPU telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Viral, Ini Arti Catcalling yang Disebut Anies di Debat Terakhir, Perempuan Harus Dimuliakan

Para pengadu berpendapat KPU harus mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023.

Putusan MK menambah ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

Namun, pada praktiknya, KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu. Walhasil, Gibran yang masih berusia 36 tahun pun bisa tetap lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

"Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis," kata DKPP.

"Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu," imbuhnya.

Lalu siapa Hasyim Asy'ari? Berikut Telisik.id merangkum profil dan kekayaannya:

Melansir Medcom.id, Hasyim Asy'ari mengisi posisi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2022-2027 melalui rapat pleno internal. Ia merupakan satu-satunya pimpinan KPU petahana periode 2017-2022 yang menjabat kembali.

Hasyim ditetapkan sebagai anggota KPU usai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada Februari 2022. Dia terpilih bersama enam orang lainnya yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Hasyim menjabat sebagai komisioner KPU sejak 2016. Saat itu, ia masuk melalui sistem pergantian antarwaktu (PAW), menggantikan Komisioner KPU Husni Kamil Malik yang meninggal dunia.

Hasyim merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang. Ia menyelesaikan S1 sarjana hukum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto 1995.

Hasyim melanjutkan studi magister sains bidang ilmu politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan rampung tahun 1998. Pada 2012, Hasyim meraih gelar doktoral di bidang sosiologi politik University of Malaya, Malaysia.

Selain terjun di bidang kepemiluan, pria kelahiran Pati, 3 Maret 1973, itu juga aktif di kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor, organisasi kepemudaan yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU). Selama 2014-2018, ia menjabat sebagai Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah.

Hasyim pernah menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2012. Penghargaan tersebut diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang berdedikasi dan mengabdi.

Berdasarkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua KPU Hasyim Asy’ari tercatat memiliki total kekayaan Rp9,09 miliar pada akhir 2022.

Baca Juga: Artis Asal Sulawesi Tenggara Arie Kriting Beri Nilai Prabowo 11 dari 100 di Debat Terakhir: MVP Keseluruhan Ganjar

Hasyim Asy’ari pertama kali menyampaikan total kepemilikan asetnya di LHKPN KPK saat menjadi anggota KPU. Jumlah kekayaannya kala itu sebesar Rp8,01 miliar per 31 Desember 2018.

Selama menjabat sebagai anggota KPU, harta Hasyim justru berkurang dan sempat stagnan selama 2 tahun berturut-turut. Kekayaan Hasyim tercatat sebesar Rp7,67 miliar pada 2019, Rp7,67 miliar pada 2020, dan Rp 7,69 miliar pada 2021.

Berikut daftar kekayaan Hasyim Asy’ari berdasarkan data LHKPN per akhir 2022:

- Tanah dan bangunan: Rp6.750.000.000

- Alat transportasi dan mesin: Rp324.000.000

- Harta bergerak lainnya: Rp830.000.000

- Surat berharga: -

- Kas dan setara kas: Rp1.190.000.000

- Harta lainnya: -

- Utang: -. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga