Oknum Polisi di Nusa Tenggara Timur Resmi Jadi Tersangka Pencabulan Gadis 16 Tahun
Reporter Kupang
Selasa, 13 Juni 2023 / 12:34 pm
MANGGARAI BARAT, TELISIK.ID - Oknum polisi berinisial SR di Polres Manggarai Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan gadis 16 tahun. Penetapan status tersangka terhadap oknum polisi itu dilakukan setelah melalui proses penyelidikan selama sebulan lebih.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan kepada wartawan Selasa (13/62023) mengatakan bahwa hari ini pihaknya sudah menetapkan SR sebagai tersangka.
"Besok administrasinya dikirim dan rencana minggu ini sudah ada pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ridwan.
Ridwan mengatakan, SR dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Korban pemerkosaan SR itu siswi kelas X dari sebuah SMU di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berinisial S (16).
Seperti diberitakan Telisik.id sebelumnya, Koordinator JPIC SSpS Flores Barat/Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Manggarai Barat, Sr. Frederika Tanggu Hana mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/4/2023) malam lalu.
Sebelumnnya anak itu sempat menghilang dari rumah dan hilang kontak dengan orang tuanya. Karena hilang kontak, ayah anak ini melaporkan ke Polres Manggarai Barat.
Atas laporan tersebut, seorang oknum polisi berinisial SR yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan, berhasil menemukan anak itu. Ia kemudian mengantar anak itu ke rumah orang tuanya.
Baca Juga: Modus Licik Oknum Polisi di Nusa Tenggara Timur Cabuli Gadis 16 Tahun
Di sana, SR pun menawarkan ide kepada orang tuanya supaya anaknya tinggal bersama dia di Labuan Bajo. Sebuah modus licik yang dipakai SR untuk memuluskan niat busuknya.
Ia berjanji kepada orang tuanya akan menjamin semua hal-hal yang anak itu butuhkan, termasuk uang sekolahnya.
Namun, setelah mendapat persetujuan orang tuanya, anak itu bukan tinggal di rumah seperti yang SR janjikan, malah tinggal di kos dan SR pun berjanji untuk menyewakan kos itu.
Akhirnya pada Sabtu (8/4/2023) malam, SR pergi ke kos anak itu. Sampai di kos, pada malam hari sekitar pukul 24.00 Wita, SR melancarkan aksi bejatnya.
"Polisi SR perkosa korban hingga pukul 03.00 Wita subuh tanpa henti. Korban sempat meronta, namun tak berhasil karena pelaku mendorong korban dan menutup mulut korban sehingga tak bersuara,” beber Frederika Tanggu Hana melalui keterangannya, Selasa (6/6/2023) malam.
Korban selanjutnya diancam pada Senin (10/4/2023), SR menjemput korban di kos yang ia sewa. SR kemudian membawa korban ke rumah orang tuanya.
Namun, sebelum berangkat ke kampung korban, SR mengancam korban supaya tidak melaporkan perbuatannya kepada orang tua.
“Di tanggal 10 April 2023, korban dan terduga pelaku ke kampung korban. Setibanya di kampung korban, terduga pelaku memanjakan korban di depan orang tuanya supaya tidak terlihat hal yang mencurigakan oleh orang tua korban,” ungkap Frederika.
Mereka pun kembali lagi ke Labuan Bajo. Tetapi karena merasa trauma dan takut, korban menghilang dari kos yang sudah disewa oleh SR.
Namun tidak lama, polisi lain berinisial W menemukan korban. Polisi W kemudian membawa korban ke Polres Manggarai Barat. Di sana, polisi W menanyakan alasan korban menghilang.
Kepada polisi W, korban mengaku alasan ia menghilang karena SR telah memperkosanya. Mendengar pengakuan korban, polisi W kaget.
Baca Juga: Prajurit TNI Tangkap Oknum Polisi Diduga Terlibat Narkoba
Polisi W kemudian menyampaikan hal tersebut ke orang tua korban supaya membuat laporan polisi.
Mendengar itu, polisi SR langsung menemui orang tua korban di kampungnya. Di sana ia meminta orang tua korban agar mencabut laporan polisi. Namun, orang tua korban tidak menggubrisnya.
Setelah laporan ke Polres Manggarai Barat, SR pergi ke kampung korban dan meminta orang tua korban untuk mencabut laporan. Bukan hanya itu, polisi SR juga mengancam orang tua korban untuk lapor balik orang tua korban.
Akan tetapi orang tua korban tetap tidak menggubrisnya dan berusaha agar laporan itu dapat diselesaikan oleh Polres Manggarai Barat. Saat ini laporan tersebut sudah di meja Kasat Reskrim.
Dihubungi wartawan, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Ridwan menjelaskan bahwa proses hukum sedang berjalan. Menurut Ridwan, kasus itu bukan kasus biasa.
“Jadi butuh proses. Sekarang masih proses lidik. Kami akan dalami terus dan akan tetapkan tersangkanya,” kata Ridwan. (B)
Penulis: Berto Davids
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS