Polisi Periksa Saksi Kasus Pencabulan Siswa SD di Baubau

Elfinasari, telisik indonesia
Sabtu, 22 Juni 2024
0 dilihat
Polisi Periksa Saksi Kasus Pencabulan Siswa SD di Baubau
Polisi Periksa 10 Saksi terkait kasus pencabulan yang menimpa RS (13). Foto: Elfinasari/Telisik

" Polisi telah memeriksa sepuluh saksi terkait kasus pencabulan yang menimpa seorang siswa SD berinisial RS (13) di Kota Baubau, yang diduga disetubuhi oleh 26 pria "

BAUBAU,TELISIK.ID - Polisi telah memeriksa sepuluh saksi terkait kasus pencabulan yang menimpa seorang siswa SD berinisial RS (13) di Kota Baubau, yang diduga disetubuhi oleh 26 pria.

Kasi Humas Polres Baubau, AKP Abdul Rahmad mengungkapkan, berdasarkan penyampaian Reskri mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, dimana penyelidikan mengalami beberapa kendala.

Salah satu kendalanya adalah sulitnya menemukan para pelaku karena mereka jarang berada di rumah setelah laporan diterima.

"Selain itu, jumlah saksi yang ada saat ini masih belum mencukupi sehingga proses penanganan kasus ini membutuhkan waktu," jelasnya, Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga: Viral Penemuan Tengkorak di Kali Retensi Kendari

Meskipun begitu, AKP Abdul Rahmad menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak tinggal diam dalam menangani kasus ini.

"Saat ini, korban dan sepuluh saksi sudah diperiksa oleh penyidik Polres Baubau," tambahnya.

Selama proses pemeriksaan, korban mendapat pendampingan dari psikolog Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Baubau serta pendamping dari Dinas Sosial Kota Baubau.

Sebelumnya, seorang siswa SD berinisial RS (13) diperkosa secara bergilir oleh 26 pria di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan pengakuan RS, dirinya menerima perlakuan tidak senonoh dari 26 pria pada April 2024 lalu.

Peristiwa ini terjadi beberapa kali di lokasi yang berbeda, deengan pelaku yang beragam usiany

"Pelakunya itu mulai dari yang sudah tua, siswa SMA, hingga siswa SMP," ungkapnya

Peristiwa tersebut pertama kali terjadi sepulang dari acara joget pada malam hari. Saat itu, korban sempat mengelak ketika diajak oleh tiga orang pelaku.

Namun, akhirnya ia dipaksa dan harus menurut untuk ikut bersama tiga orang tersebut ke sebuah rumah kosong tempat terjadinya peristiwa tersebut.

Sementara, peristiwa kedua terjadi di lokasi yang berbeda dan melibatkan lima orang pelaku.

RS mengaku bahwa total 26 orang tersebut secara berulang kali melakukan perbuatan tidak senonoh terhadapnya dalam tujuh kali kejadian yang berbeda.

Salah satu pelaku merupakan penyandang disabilitas dengan kebutaan, dan rumah pelaku tersebut juga menjadi salah satu tempat terjadinya peristiwa tidak senonoh tersebut.

Bibi korban, Merlin mengatakan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lea-Lea dan Polres Baubau, tetapi hingga kini seluruh pelaku masih belum ditangkap

Baca Juga: Terdesak Biayai Uang Resepsi, Pria Asal Batam Diamankan Polresta Kendari Usai Bawa Sabu 1,35 Kilogram

"Kami sudah laporkan pada 11 Mei 2024 lalu, hingga hari ini sudah lebih dari sebulan setelah pelaporan," ungkap Merlin.

Merlin menjelaskan, RS mengaku sebanyak 20 orang melakukan persetubuhan terhadapnya sementara enam orang lainnya tidak sampai menyetubuhinya.

Korban yang menerima perlakuan dari 26 pelaku pencabulan tersebut tidak dapat melanjutkan aktivitas belajar di sekolah karena merasa malu.

"Rs kini suda putus sekolah, kalau ke kampung juga dia malu karena dikucilkan, mungkin saya akan bawa nanti keluar daerah tapi setelah kasus ini selesai dulu," ungkapnya. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga