MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sumut membongkar praktek bisnis kotor yang meraup keuntungan besar.

Pasalnya, alat rapid test antigen yang digunakan kepada calon penumpang di Bandara Kualanamu, ternyata adalah alat bekas pakai. Akibatnya, banyak penumpang yang hasil rapid testnya cenderung positif COVID -19.

Polda Sumut yang melakukan penyelidikan mengungkap, temuan rapid test yang telah didaur ulang atau yang sudah dipakai, dicuci bersih dan digunakan kembali.

Dari situ, Polda Sumut mengamankan dua unit komputer, dua unit mesin printer, uang tunai dan ratusan alat rapid test bekas yang sudah dicuci bersih dan telah dimasukkan ke dalam kemasan serta ratusan alat pengambil sampel rapid antigen yang belum digunakan.

"Kasus ini sudah ditetapkan 5 orang tersangka. Tersangka ini telah ditahan di Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Telisik.id, Jumat (30/4/2021).