Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus? Ada Tapinya...
Reporter
Selasa, 14 Juni 2022 / 2:15 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Seperti yang kita tahu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) harus dilakukan pemilik mobil dan motor tiap tahunnya untuk bisa perpanjangan STNK.
Namun, baru-baru ini muncul usulan terkait pajak kendaraan yang disebut akan dihapus. Usulan itu berasal dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang mengatakan pajak kendaraan sebaiknya dihapus.
Sebagai gantinya, pemilik kendaraan akan diberikan biaya tambahan saat membeli bahan bakar minyak (BBM).
Mengutip dari Otomania.com, hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi dobel pungutan, di samping pengenaan atas pajak yang lebih proporsional alias adil.
Di mana selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena konsumsi masyarakat nyaris tak terkendali.
"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM," kata Ketua YLKI, Tulus Abadi.
Usulan itu juga ia sampaikan kepada Komisi V DPR yang sedang melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Tarif Listrik Khusus Orang Kaya Naik Juli 2022, Berikut Daftarnya
Dengan peralihan ke pembelian BBM, pemerintah dapat mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM.
Sementara itu, pengamat otomotif sekaligus akademisi di Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Pasaribu berpendapat, terdapat tiga argumentasi dalam usulan dari YLKI yaitu dana preservasi saat isi BBM, isu nyaris tidak terkendalinya tingkat konsumsi BBM oleh masyarakat, dan alasan pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM.
"Tidak semudah itu menghilangkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), karena sekitar 35% Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah provinsi berasal dari PKB,” katanya dikutip dari Otodriver.com, Selasa (14/6/2022).
“Untuk itu, pemasukan fixed melalui jumlah PKB dengan variabel angka dan setoran yang tetap akan mempermudah pemerintah provinsi dalam menghitung potensi pemasukan kas daerah dari pajak kendaraan bermotor," sambungnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah provinsi juga sejak lama sudah menarik pajak BBM untuk kas daerahnya.
Terkait isu tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM yang menurut YLKI akan menekan tingkat pencemaran, Yannes berpendapat idak terkendalinya tingkat konsumsi BBM adalah akibat sudah semakin banyaknya jumlah kendaraan bermotor di jalan.
Baca Juga: Aturan Iuran BPJS Diubah Lagi, Berikut Penjelasannya
"Tingkat konsumsi BBM bukannya tidak terkendali, tetapi sudah dapat diprediksi dari tren penggunaan rata-rata masyarakat per tahunnya dan Pertamina tahu itu. Lalu, pertambahan jumlah kendaraan bermotor jelas akan menambah pemasukan kas daerah dan kas negara, serta meningkatkan berbagai lini bisnis yang ujungnya berdampak positif pada peningkatan ekonomi masyarakat," ujar Yannes.
Dalam hal pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM, tentu sulit jika dilakukan secara sembarangan. Sebab BBM dapat menjadi elemen inflatoir yang signifikan. Untuk itu pemerintah tentunya perlu kehati-hatian dalam melakukannya. (C)
Penulis: Nurdian Pratiwi
Editor: Haerani Hambali