Tarif Listrik Khusus Orang Kaya Naik Juli 2022, Berikut Daftarnya

Nurdian Pratiwi, telisik indonesia
Senin, 13 Juni 2022
0 dilihat
Tarif Listrik Khusus Orang Kaya Naik Juli 2022, Berikut Daftarnya
Kenaikan tarif listrik khusus orang kaya akan berlaku pada 1 Juli 2022 mendatang. Foto: Repro Grid.id

" Pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) khusus orang kaya untuk periode Juli-September 2022 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) khusus orang kaya untuk periode Juli-September 2022, dengan tarif yang awalnya Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.

Adapun pelanggan yang mengalami penyesuaian tarif yakni pelanggan rumah tangga dengan 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah.

Mengutip dari Sindonews.com, kebijakan tersebut akan diberlakukan 1 Juli 2022 mendatang. Ada 5 golongan non subsidi yang mengalami kenaikan tarif yaitu R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600 VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3. Kenaikan tarif tiap golongan beragam.

Kepastian itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana pada konferensi pers, Senin (13/6/2022).

"Kita fokus pada golongan yang non subsidi diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis industri besar," ujarnya.

Secara rinci, kenaikan tiap golongan berkisar antara 17,64% hingga 36,61%. Rida mengatakan, penyesuaian tarif listrik dilakukan per 3 bulan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dari kurs hingga harga batu bara.

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, jika dilihat dari kenaikan indeks keyakinan konsumen, memang para kelompok pengeluaran teratas yang relatif lebih siap menghadapi kenaikan biaya termasuk tarif listrik.

Baca Juga: Aturan Iuran BPJS Diubah Lagi, Berikut Penjelasannya

Sehingga kenaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA ini tidak akan berdampak besar pada daya beli dan pemulihan ekonomi.

"Dampaknya ke inflasi juga relatif kecil ya dengan adanya kenaikan tarif listrik untuk kelompok menengah ke atas ini," ujar Bhima, dilansir dari Okezone.com.

Bhima juga menilai, dengan menjaga tarif listrik para pelanggan menengah ke bawah atau kelompok 450 VA sampai 2.200 VA merupakan langkah yang tepat diambil pemerintah. Sebab, jika kelompok ini terdampak maka akan berpengaruh besar pada inflasi dan daya beli.

Selain itu, meski yang mengalami kenaikan tarif listrik adalah kelompok 3.500 VA ke atas, harapannya tetap ada validasi data survei dari PLN dan pemerintah sehingga kelompok industri skala kecil dan home industri tidak terdampak kenaikan tarif listrik ini.

Adapun tarif listrik terbaru untuk 5 golongan tersebut yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Indonesia Raih Penghargaan Kependudukan dari PBB

R2: 3.500 VA - 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

R3: 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

P1: 6.600 VA - 200 KVA:Rp 1.699,53 per kWh

P2: 200 KVA ke atas:1.522,88 per kWh

P.3/TR : Rp16.99,53 per kWh. (C)

Penulis: Nurdian Pratiwi

Editor: Musdar

Baca Juga