Panitia Desk Pilkades Terbentuk, Batas Maksimal Cakades 60 Tahun
Reporter Muna
Selasa, 15 Juni 2021 / 3:19 pm
MUNA, TELISIK.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna mulai mempersiapkan tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Dari 124 desa di Muna, baru 60 desa yang akan menggelar Pilkades yang dijadwalkan pada 17 November mendatang.
Kadis PMD Muna, Rustam menerangkan, saat ini tahapan baru pembentukan panita desk Pilkades. Susunan panitia desk Pilkades terdiri bupati, wakil bupati, sekda, kapolres, dan dandim sebagai dewan pengarah, Asisten I, LM Ruslan Ibu sebagai penanggungjawab dan dirinya sebagai ketua panitia.
"Panitia desk Pilkades sudah terbentuk, tinggal menunggu surat keputusan (SK) bupati," kata Rustam, Selasa (15/6/2021).
Setelah SK panitia desk Pilkades keluar, ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (Perbup). Karenanya, pihaknya akan berkonsultasi pada Biro Hukum Pemprov Sultra.
Baca juga: Tak Punya Dokter Spesialis, BPJS Kesehatan Putuskan Kerjasama dengan RSUD Wakatobi
Baca juga: Pekerjaan Proyek Jalan di Kabaena Tak Tuntas, PT MBU Terancam Denda
"Secepatnya kita koordinasi. Nanti setelah itu, baru kita umumkan semua tahapannya," ujarnya.
Untuk persyaratan calon kades (Cakades) mengatur tentang batas usia minimal dan maksimal. Kemudian, bagi cakades incumbent, harus ada rekomendasi bebas temuan yang dikeluarkan Inspektorat.
"Batas usia cakades maksimal 60 tahun," sebutnya.
Untuk batas usia calon, pihaknya terlebih dahulu akan meminta petunjuk Biro Hukum Pemprov Sultra. Karena, ada perbedaan multitafsir antara Permendagri yang tidak menyebutkan batas usia maksimal dan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang desa yang mengatur batas usia maksimal 60 tahun.
"Pada prinsipnya soal batas usia maksimal tidak tidak jadi soal. Bila mengikuti, kebijakan Permendagri, kita ikuti, begitu juga dengan Perda," pungkasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha