Sidang Dugaan Politik Uang Pilkada Buton 2024: Saksi Kompak Sudutkan Terdakwa Zainudin

Febriyani, telisik indonesia
Kamis, 09 Januari 2025
0 dilihat
Sidang Dugaan Politik Uang Pilkada Buton 2024: Saksi Kompak Sudutkan Terdakwa Zainudin
Para saksi disumpah sebelum sidang dugaan politik uang Pilkada Buton 2024 di PN Pasarwajo, Kamis (9/1/2025). Foto: Febriyani/Telisik

" Sidang ketiga kasus dugaan politik uang (money politics) yang terjadi di Desa Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo, pada Pilkada Buton 2024 digelar di Pengadilan Negeri Pasarwajo "

BUTON, TELISIK.ID — Sidang ketiga kasus dugaan politik uang (money politics) yang terjadi di Desa Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo, pada Pilkada Buton 2024 digelar di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kamis (9/1/2024).

Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan praktik politik uang yang melibatkan terdakwa La Ode Zainudin.

Saksi yang dihadirkan antara lain La Ode Rafiun, La Ode Jibran, Suparman, La Ode Darman, Wa Caca, Wa Lami, La Epu, Abdul Rahim, dan Boby.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tulus H. Pardosi, bersama hakim anggota Yusuf Wahyu Wibowo dan Mamluatul Maghfiroh.

Dalam sidang ini, JPU Yudha Wiko Yudha Wiratama didampingi Jaksa Franca Moniqa Sayogi mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi La Ode Rafiun, yang memberikan kesaksian terkait dugaan pembagian uang oleh terdakwa.

La Ode Rafiun menceritakan bahwa pada Selasa pagi, 26 November 2024, ia melihat La Ode Zainudin membawa kantong plastik transparan berisi amplop dan KTP saat berpapasan di jalan. Menurutnya, jarak antara dirinya dan terdakwa sekitar empat meter.

Baca Juga: Ditetapkan Pimpin Muna Barat Bersama La Ode Darwin, Ali Basa: Fokus Peningkatan Kesejahteraan

Rafiun tidak menanyakan apa yang sedang dilakukan oleh Zainudin karena tidak ada interaksi di antara keduanya. Beberapa saat kemudian, Rafiun mendapat informasi dari Syarifudin bahwa Zainudin hendak "membagi kesejahteraan kepada masyarakat dengan uang merah-merah."

“Saya minta anak saya, Jibran, untuk memeriksa apakah benar terdakwa membagikan uang tersebut kepada masyarakat. Setelah itu, Jibran datang dan mengatakan bahwa terdakwa membagikan uang lima ratus ribu, seperti yang sudah dikatakan oleh Wa Caca pada malam sebelum pemilihan,” tutur Rafiun.

Rafiun juga menjelaskan bahwa ia yakin uang yang dibagikan adalah bagian dari praktik politik uang karena pembagiannya terjadi pada masa tenang kampanye, sehari sebelum pemilihan.

“Terdakwa juga merupakan tim dari Paslon 01, meskipun apakah terdaftar atau tidak hanya KPU yang tahu. Selain uang, terdakwa juga membagikan beras dan spanduk,” ujat Rafiun.

Saksi lainnya, Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa terdakwa Zainudin datang ke rumahnya untuk mengembalikan 16 KTP kepada pemiliknya. “Pada saat itu saya sedang di Baubau, jadi anak saya yang menerima kedatangan Pak Zainudin dengan membawa KTP,” kata Abdul Rahim.

Tak lama setelah itu, La Epu, yang juga dihadirkan di persidangan sebagai saksi, datang ke rumah Abdul Rahim dan diminta untuk membantu mengembalikan KTP tersebut.

Abdul Rahim juga menambahkan bahwa ia mendengar informasi tentang pemeriksaan La Epu oleh Bawaslu melalui media sosial.

Sementara itu, La Epu, yang juga menerima uang dari terdakwa, mengaku bahwa pada pagi hari yang sama, ia diberikan amplop berisi uang lima ratus ribu rupiah oleh istrinya, Wa Lami. “Uangnya sudah saya pakai untuk membeli dua bungkus rokok,” ungkap La Epu.

Wa Lami, istri La Epu, memberikan keterangan bahwa pada 26 November 2024, terdakwa memberikan dua amplop, satu untuknya dan satu untuk suaminya.

“Bapak Zainudin bilang, 'pilih Paslon 01,' kemudian saya kasih amplop itu ke suami saya yang baru pulang dari kebun,” tutur Wa Lami.

La Epu membenarkan bahwa dirinya menerima uang lima ratus ribu rupiah dari amplop yang diberikan oleh Wa Lami.

Saksi lainnya, pasangan suami istri La Ode Darman dan Wa Caca, juga mengaku menerima amplop yang berisi uang lima ratus ribu rupiah dari terdakwa Zainudin pada hari yang sama.

“Bapak Zainudin datang ke rumah dan memberikan amplop kepada saya, lalu saya berikan amplop tersebut ke istri saya,” kata Darman.

Baca Juga: Dua Mantan Kades di Parigi Klaim Lahan SD dan Balai Desa, Plt Bupati Muna Turun Tangan

“Setelah menerima amplop, saya langsung membuka isinya dan menemukan uang lima ratus ribu,” tambah Wa Caca.

Boby, saksi lainnya yang juga dihadirkan, memberikan keterangan bahwa ia diinstruksikan oleh Zainudin untuk mengambilkan KTP yang sudah dikumpulkan untuk keperluan pasar murah.

Boby mengaku tidak pernah menerima uang dari terdakwa Zainudin, meskipun ia diminta untuk mengambil KTP milik Darman dan Wa Caca.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa La Ode Zainudin membantah kesaksian yang diberikan oleh beberapa saksi, termasuk La Ode Rafiun.

“Saya tidak pernah ke rumah Wa Lami,” kilah Zainudin, meskipun La Ode Rafiun bersikeras bahwa ia melihat terdakwa datang ke rumah Wa Lami pada hari tersebut.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan praktik politik uang dalam Pilkada Buton 2024. (A)

Penulis: Febriyani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga