Pasangan Endang-Wahyu Resmi Menggugat ke MK

Muhammad Israjab

Reporter

Sabtu, 19 Desember 2020  /  12:00 am

Paslon Ewako resmi melayangkan gugatan ke MK. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Dengan adanya hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe Selatan (Konsel) pada Rabu (16/12/2020), yang mengumumkan pasangan Surunudin-Rasyid (SUARA) sebagai pemenang Pilkada Konsel tidak diterima oleh rival politiknya.

Dimana pasangan SUARA memperoleh 44,7 persen suara, mengalahkan pasangan Endang-Wahyu (EWAKO) yang hanya memperoleh 43,2 suara.

Alhasil perbedaan selisih suara kedua Paslon tersebut menjadi 1,38 persen. Maka dengan adanya pengumuman KPUD Konsel ini, secara resmi pasangan EWAKO melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setelah berkonsultasi dengan partai pendukung, tim pemenangan, tokoh-tokoh masyarakat, kami memutuskan mengambil langkah terhadap keputusan KPU untuk mengajukan gugatan ke MK. Alhamdulillah, hari ini hari Jumat hari yang baik, gugatan kami resmi terdaftar," ucap Endang saat konferensi pers, Jumat (18/12/2020) malam.

Baca juga: Bawaslu Muna Yakinkan Masyarakat Tidak Bakal Diintervensi

Terkait apa yang menjadi gugatannya, pasangan EWAKO menyebut ini adanya dorongan dari berbagai pihak.

"Tentu merespon aspirasi relawan, tim dan partai pengusung. Kami ingin memberi kepastian Pilkada yang nyata dan rumor. Tentu lebih baik dari Mahkama Konstitusi," cetusnya.

Lebih lanjut, politisi Demokrat ini mengatakan, walau ada tiga pasang calon, akan tetapi ada pembelahan di masyarakat yang cukup besar. Sehingga pihaknya merasa memantapkan melayangkan gugatan ke MK.

"Kita ingin meninggalkan legasi. Bukan soal siapa yang berkuasa, bukan juga soal siapa bupati dan wakil bupati. Dari hasil gugatan, apapun nanti hasilnya akan ada evaluasi. Baik itu praktek dan perbaikan-perbaikan seperti di segi eloktoral low serta eloktoral prosesnya," ungkap Endang.(B)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS