Pelaku Pencabulan Bocah 9 Tahun Tak Dipenjara Perintah Kapolres
Reporter Medan
Sabtu, 25 Juni 2022 / 6:45 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan, Polda Sumatera Utara tidak melakukan penahanan kurungan badan (tidak dipenjara) terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Adapun pelaku berinisial AZ yang telah ditetapkan tersangka pelecehan pencabulan terhadap J seorang wanita yang masih berusia 9 tahun.
Pelaku merupakan salah satu mahasiswa di salah satu universitas di Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara. Fakultas sosial politik (Sospol).
Ibu korban bernama Yarihani Hura membeberkan itu kepada awak media melalui selularnya, Sabtu (25/6/2022).
"Iya, sampai saat ini pelaku tidak ditahan. Padahal, keberadaan pelaku meresahkan warga yang berada didaerah ini. Dimana pelaku melakukan aksinya di Desa Aek Natas, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara," tuturnya.
Keluarga korban heran dengan adanya prilaku yang sangat istimewa terhadap pelaku pelecehan seksual itu
"Kenapa diistimewakan, kata polisi bahwa pelaku tidak ditahan atas perintah pimpinan yaitu Kapolres, makanya pelaku tidak ditahan. Makanya kami heran kenapa pelaku tidak ditahan," ungkap Yarihani Hura.
Selain itu, pihak korban sudah berulang kali mendatangi penyidik dan meminta agar pelaku ditahan. Namun, penyidik mengatakan bahwa pelaku koperatif.
Baca Juga: Rem Blong, Dump Truck Ini Terjun Bebas dan Tewaskan 9 Orang
"Padahal, dengan adanya keistimewaan itu. Warga jadi resah, pelaku tidak ditahan tanpa ada persetujuan dari pihak kami (korban). Kami minta pelaku agar segera ditahan," terangnya.
Terpisah, Pejabat Sementara Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Selatan Brigadir Sri Ayumi Matondang SH ketika dikonfirmasi membenarkan pelaku tidak ditahan.
"Iya pak, kalau untuk konfirmasi silahkan langsung dengan Bapak Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim)," ungkapnya.
Baca Juga: Niat Cari Kerja di Kota, Ibu Rumah Tangga Ini Malah Dirampok
Ketika ditanya, apakah benar pelaku tidak ditahan atas perintah Kapolres. Mendengar itu, Brigadir Sri Ayumi Matondang langsung menutup sambungan teleponnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim), Polres Tapanuli Selatan AKP Paulus Robert Gorby Pembina ketika dikonfirmasi awak media melalui selular belum memberikan respon. Sedangkan pesan singkat WhatsApp yang dikirim kepadanya juga belum berbalas. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Musdar