Pengedar Sabu di Kota Kendari jadi Target Operasi Sikat Anoa
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 12 Agustus 2023
0 dilihat
Tersangka TS (28), hanya bisa tertunduk lesuh, di depan Kasat Resnarkoba Akp Hamka. Diamankan beserta sejumlah barang bukti, di Mako Polresta Kendari. Foto: Ist.
" Terduga pengedar narkotika jenis sabu, TS (28), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, di BTN Alama Salsabilah I, Jalan Lalombaku, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Ia telah menjadi sasaran polisi dalam operasi sikat anoa "
KENDARI, TELISIK.ID - Terduga pengedar narkotika jenis sabu, TS (28), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, di BTN Alama Salsabilah I, Jalan Lalombaku, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Ia telah menjadi sasaran polisi dalam operasi sikat anoa.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, AKP Hamka menerangkan, seminggu lalu sekitar pukul 14.00 Wita. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap tersangka TS.
Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, termasuk 20 sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 8,74 gram.
Baca Juga: Edarkan Sabu 3,36 Gram, Warga Mojokerto Terancam Hukuman Mati
Kronologi operasi dimulai pada pukul 10.00 Wita, saat tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari memulai penyelidikan berdasarkan target operasi sikat anoa tahun 2023. Penyelidikan itu mengarah pada TS sebagai tersangka pengedar narkotika jenis sabu.
Sejumlah barang bukti, termasuk 17 sachet plastik bening yang berisikan potongan pipet dan 1 pembungkus rokok Twizz di laci tempat penyimpanan beras.
"Dalam kamar TS, tim menemukan 1 unit timbangan digital, 3 klip plastik bening kosong, 1 pax pipet warna kuning, dan 1 unit handphone Samsung," ucap AKP Hamka, Sabtu, (12/8/2023).
Baca Juga: Dua Terduga Pengedar Sabu Jaringan Sumatera Selatan Ditangkap di Palembang
TS mengaku menerima paket shabu dari seorang lelaki berinisial O pada hari Kamis, (3/8/2023) lalu, sekitar pukul 22.00 Wita.
Paket sabu seberat 10 gram tersebut kemudian dibagi menjadi 30 paket. TS mengaku menerima imbalan sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap paket yang berhasil dijual.
Tersangka kini akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. TS diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang menghadirkan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS