Warga dan Perusahaan Tambang PT TJA Saling Klaim Lahan

Eni Eka Wisda, telisik indonesia
Kamis, 29 April 2021
0 dilihat
Warga dan Perusahaan Tambang PT TJA  Saling Klaim Lahan
Kepala Desa Rahantari, Kecamatan Kabaena Barat, Ebit. Foto:Eni/Telisik

" Ada sekitar 20 hektar lahan warga yang diterobos, dan kami mempunyai Surat Keterangan Tanah. Sehingga hari ini saya memenuhi panggilan di Polda Sultra "

KENDARI, TELISIK.ID -  Perusahaan tambang PT. Trias Jaya Agung (TJA), yang berlokasi di Kelurahan Rahantari, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, saling klaim lahan.

Kepala Desa Rahantari, Ebit mengatakan, sekitar  20 hektar tanah yang saat ini diklaim oleh PT. TJA, tanah tersebut merupakan milik warga yang telah diambil oleh pihak perusahaan.

“Ada sekitar 20 hektar lahan warga yang diterobos, dan kami mempunyai Surat Keterangan Tanah. Sehingga hari ini saya memenuhi panggilan di Polda Sultra,” ucapnya saat ditemui di Kendari, Rabu (28/4/2021).

Ebit mengatakan, PT TJA merupakan perusahaan tambang nikel yang sempat terhenti beroperasi pada tahun 2012 lalu.

Baca Juga: Bupati Kolut: Al-Qur'an Modal dan Solusi Permasalahan Bangsa

"Namun perusahaan ini kembali beraktivitas di tahun 2020 setelah delapan tahun berhenti," katanya.

Ebit menjelaskan , PT TJA mendapat kecaman dari sekelompok warga setempat, karena menduga PT TJA telah melampaui batas dan  menerobos lahan warga.

Dia berharap agar perusahaan yang diduga menerobos lahan masyarakat itu menghentikan aktivitasnya sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara Direktur PT TJA, Murzamil menjelaskan, lahan atau tanah yang ditempati perusahaannya sah miliknya.

Tak terima atas tuduhan menerobos lahan, dia mengadukan sekelompok warga yang memiliki SKT di Polda Sultra dengan tuduhan tindak pidana pemalsuan surat.

Baca Juga: Tertunda 6 Bulan, Abdurrahman Saleh Terima SK Ketua PODSI Sultra

"Adanya dugaan tindak pidana pemalsuan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu di atas akta autentik," tulisnya dalam aduan tertanggal 17 April 2021 itu.

Sementara itu, Kasubdit IV Dirreskrimum Polda Sultra, Andi Agus dalam sambungan teleponya mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kebenaran kasus kepemilikin lahan di area tambang PT TJA tersebut.

"Kami dalam tahap penyelidikan," katanya singkat. (A)

Reporter: Eni Eka Wisda

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga