Pelaku Penganiayaan Siswa SD Diringkus Polisi, Kepala Dibenturkan ke Tembok hingga Pendarahan
Reporter
Selasa, 14 November 2023 / 7:27 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Seorang murid SDN 27 Kendari, Sulawesi Tenggara, berinisial A, mengalami kekerasan oleh orang tua siswa lain hingga pendarahan di kepala. Pelaku, berinisial AK (51), ditangkap polisi pada Selasa (14/11/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyatakan, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup.Tersangka AK, seorang pekerja swasta, diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sesuai Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subs Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Korban, berusia 9 tahun dengan inisial A, seorang pelajar, mengalami pendarahan di bagian kepala akibat tindakan pelaku. Awalnya, kejadian itu terjadi pada Jumat, 3 November 2023, di SDN 27 Kendari. Pelaku datang ke sekolah dan memegang kepala korban lalu membenturkannya ke dinding.
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Siswa di Buton Selatan, Ayah Korban Lapor Polisi
Guru dan teman-teman berusaha menahan pelaku, tetapi kekerasan itu meninggalkan korban dengan sakit kepala yang berlanjut hingga pendarahan. Kronologi kejadian mencakup peristiwa berulang, di mana setelah pertengkaran sebelumnya yang sudah didamaikan, pelaku kembali menyerang A di dalam kelas.
Meski sudah diberi tindakan mediasi oleh guru, pelaku tetap melakukan kekerasan dengan mendorong kepala A ke tembok. Kejadian itu mengakibatkan A kehilangan kesadaran. Guru SDN 27 Kendari berupaya untuk menenangkan situasi, tetapi pelaku tidak terbendung. Pihak sekolah melibatkan polisi setelah kejadian tersebut.
Kini, A masih dirawat di Rumah Sakit Santa Anna dengan kondisi yang memerlukan perawatan intensif, sementara ibunya, Ningsi, harus menanggung beban biaya perawatan karena BPJS tidak dapat menanggung kasus kekerasan.
Baca Juga: Kajati Sulawesi Tenggara Diduga Perintahkan JPU Temui Amel, Minta Tak Sebut 3 Nama Ini dalam Sidang
Ningsi mengungkapkan kejadian tersebut bermula ketika teman A memukulnya di dada, dan pelaku, tanpa alasan jelas, menyerang A dengan kejam. Meskipun A memiliki BPJS, rumah sakit menolak menanggung biaya perawatan karena termasuk dalam kasus kekerasan.
Ningsi mengecam sikap pelaku yang enggan bertanggung jawab atas biaya perawatan anaknya.
"Dia tidak mau tanggung jawab, dia enak-enak mencari uang, baru kita tidak mencari, terus ini anak tidak ditanggung BPJS karena alasannya korban kekerasan," ungkapnya. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS