Pelantikan 9 Eselon II Terganjal Izin Mendagri, Pimpinan DPRD Muna Barat Harap Tak Ada Masalah
Reporter Muna
Rabu, 22 Maret 2023 / 7:50 pm
MUNA, TELISIK.ID - Janji Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri akan melantik 9 pejabat eselon II hasil lelang jabatan sebelum memasuki bulan suci ramadan tak terealisasi.
Sampai saat ini, belum ada tanda-tanda pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) hasil lelang Desember 2022 lalu.
Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) itu bilang, pelantikan belum dilakukan, dikarenakan masih menunggu izin dari Mendagri, Titto Karnavian. Sementara rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan izin dari Gubernur Sulawasi Tenggara, Ali Mazi telah dikantongi.
Baca Juga: Pembangunan Jembatan Penghubung Buton-Muna Tertunda
"Kita masih menunggu izin dari Mendagri," kata Bahri, Rabu (22/3/2023).
Pimpinan DPRD Muna Barat, Uking Djassa mengapresiasi upaya, Bahri untuk memproses pelantikan pejabat itu. Namun, ia berharap terganjalnya izin mendagri itu bukan karena ada masalah dalam proses pelaksanaan seleksi.
"Kita berharap tidak ada masalah," kata Uking.
Ketua DPD II Golkar Muna Barat itu mengingatkan Pj bupati agar membuktikan janjinya melantik pejabat dalam waktu dekat. Apalagi, saat rapat paripurna APBD 2023, Pj bupati telah berjanji, bila kegiatan yang bersentuhan dengan pembangunan sudah harus berjalan di bulan Januari.
Namun, faktanya sampai saat ini belum juga terealisasi. Hal tersebut, menurutnya, erat kaitannya, dengan penempatan pejabat hasil lelang. Di mana, peserta masih meraba-raba akan ditempatkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana. Kemudian, peserta yang tahu dirinya tidak terkafer, otomatis sudah bermalas-malasan.
"Jabatan kosong itu harus segera diisi sesuai mekanisme dan peraturan, jangan mundur lagi. Kita pahami, tertundanya pelantikan, karena sesuatu hal," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muna Barat, Agung Darma menekankan pada Pj bupati agar pelantilan sesuai hasil seleksi, sehingga benar-benar menghasilkan pejabat sesuai kebutuhan dan berkualitas.
Baca Juga: Bunyi Petasan Dilarang saat Bulan Ramadan di Muna Barat
"Penunjukan pejabat itu hak Pj bupati, tetapi harus diingat, pejabat yang seleksi di OPD A tidak boleh dilantik di OPD B, itu salah," ujarnya.
Adapun 9 jabatan OPD yang dilelang meliputi, Dinas Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Sekretariat Dewan serta, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS