Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik Belum Berlaku di Muna

Sunaryo

Reporter Muna

Kamis, 02 April 2020  /  8:24 pm

Kantor ULP PLN Raha. Foto : Naryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID- Kebijakan Presiden, Joko Widodo terkait pembebasan dan diskon tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA atas dampak pandemi virus COVID-19 sejak April hingga Juni ternyata belum berlaku di daerah-daerah.

Di Kabupaten Muna misalnya, hingga saat ini ULP PLN Raha belum menerima intruksi presiden itu.

"Belum berlaku. Kita masih menunggu Juklaknya," kata Kepala ULP PLN Raha,  Andi Muhamad Rizak, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Jokowi Gratiskan Tiga Bulan Bayar Listrik Pelanggan 450 VA

Menurutnya, petunjuk pembebasan tarif listrik itu penting. Pasalnya, untuk mengetahui berapa besar pelanggan yang akan digratiskan dan diberi diskon. Apalagi, meteran listrik terbagi dua yakni, pasca bayar dan prabayar (membeli token/pulsa).

"Untuk meteran pasca bayar tidak susah, karena langsung di sistem. Sementara yang membeli token ini, sulit.  Apakah kalau membeli token 50, ada potongan harga atau tambahan pulsanya. Makanya, kita menunggu petunjuknya," ujarnya.  

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan akan menggratiskan tarif listrik bagi 24 juta pelanggan daya 450 VA dan pelanggan daya 900 VA yang jumlahnya mencapai 7 juta pelanggan diberi diskon 50 persen.  

Reporter : Naryo

Editor: Sumarlin