Pembunuh Polisi di Buton Awalnya Incar Ayah Korban, Alasan Dendam Lama

Febriyani

Reporter

Sabtu, 19 April 2025  /  8:50 pm

Polres Buton saat konferensi pers penetapan tersangka pembunuhan personel polisi, Sabtu (19/4/2025). Foto: Febriyani/Telisik

BUTON, TELISIK.ID — Kepolisian Resor (Polres) Buton, Sulawesi Tenggara, bergerak cepat dalam mengungkap kasus penikaman yang menewaskan personel mereka, Aiptu (Anumerta) Fajar Iwu.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Buton secara resmi menetapkan seorang pria berinisial F (22) sebagai tersangka, dalam konferensi pers yang digelar di aula Endra Dharmalaksana Mapolres Buton, Sabtu (19/4/2025).

Kepala Polres Buton, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ali Rais Ndraha, menjelaskan bahwa penetapan F sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang kuat. Motif di balik penikaman tragis tersebut adalah dendam lama.

"Ini adalah persoalan balas dendam antara tersangka dan saudara R. Namun, terjadi salah sasaran. Target sebenarnya adalah ayah dari saudara F, tetapi korban yang tertikam adalah almarhum Aiptu Fajar," ungkap Ali Rais.

Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Penganiaya Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari Merangkap Driver Ojol

Meski demikian, proses hukum terhadap F akan tetap berjalan. Tersangka telah dilimpahkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan alasan keamanan dan untuk proses hukum selanjutnya.

Ali Rais menjelaskan bahwa penangkapan tersangka F tidak dilakukan di kediamannya maupun di hutan.

"Ada saksi kunci yang melihat langsung peristiwa penikaman tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, tersangka kemudian dihubungi dan diminta datang ke kantor Polsek Ambuau Indah untuk diperiksa," jelasnya.

Terungkap pula bahwa sebelum kejadian penikaman, F sempat dipanggil ke Polsek Ambuau Indah sebagai saksi terkait kasus penikaman lain yang terjadi saat acara joget di Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton.

"Jadi, ada dua kasus yang melibatkan tersangka, yaitu penikaman terhadap masyarakat dan penikaman terhadap anggota polisi," imbuh Ali Rais.

Baca Juga: Polres Kolaka Utara Bekuk Pria Baru Tiba dari Morowali, Sabu 35,29 Gram Disimpan di Plafon

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang dengan mata besi hitam dan gagang kayu coklat berukuran panjang 61,2 cm dan sebuah kaos hijau bertuliskan "SHARE HAPPINES TO THE BEST FRIEND."

Barang bukti lain adalah celana pendek putih bergaris hitam, sweater biru gelap, kaos abu-abu bergambar Hello Kitty, serta potongan baju kaos polisi berwarna coklat dan biru bertuliskan "Family Gathering, Satuan Lalu Lintas Polres Baubau."

Tersangka F dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 355 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat berencana subsider Pasal 354 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Lebih subsider Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (C)

Penulis: Febriyani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS