Pemenang Tender Rehabilitasi Stadion Muna Dibatalkan, Direksi Lapor Ombudsman

Kardin

Reporter

Kamis, 03 Februari 2022  /  5:58 pm

Direksi PT Mandava Putra Utama, Rafi Sumardin, selaku pemenang tender rehabilitasi Stadion Muna (kanan) melapor ke Ombudsman Sultra. Foto: Kardin/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Rehabilitasi Lapangan Sepakbola di Kota Raha Kabupaten Muna terpaksa tertunda, itu akibat pemenang tender pengerjaan diduga telah dibatalkan sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Seharusnya, tender pengerjaan rehabilitasi stadion itu dimenangkan oleh PT Mandava Putra Utama sejak 8 November 2021, sayangnya perusahaan itu tiba-tiba saja dicoret dan dibatalkan pada 10 Desember 2021. Akhirnya, pengerjaan lapangan belum juga dimulai.

Meradang akibat dibatalkan sebagai pemenang tender, Direksi PT Mandava Putra Utama, Rafi Sumardin melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Sultra, Kamis (3/2/2022).

Rafi menuturkan, alasan pembatalan pemenang ternder dikarenakan adanya markup Harga Perkitaan Sendiri (HPS). Sementara kata dia, anggaran yang disusun saat memenangkan tender bukan berdasarkan HPS, melainkan rincian anggaran yang mereka tawarkan.

"Sementara HPS yang disusun PPK itu kami tidak tahu asalnya dari mana. Kenapa menang tender karena rincian anggaran dianggap wajar. Tapi kenapa setelah menang terus dibatalkan," ucap Rafi keheranan usai mengadu ke Ombudsman Sultra.

Baca Juga: Sidang Proyek Jalan Lingkar Baubau Kembali Digelar, Ini Agendanya

Rafi mengungkapkan, anggaran pembangunan lapangan sepakbola untuk tahap pertama sebesar Rp 17 miliar lebih. Dana itu bersumber dari PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) selaku dana pinjaman.

Seharusnya kaya Rafi, setelah menang tender pada November 2021, di Desember 2021 sudah mulai tahapan pembangunan. Dengan kejadian tersebut, ia menduga ada indikasi penyalah gunaan wewenang atas dibatalkannya tender dimaksud.

Baca Juga: Dua Pemuda Ditangkap Polisi Usai Curi Sepeda Motor, Ini Pengakuan Pelaku

"Jadi kami duga ada permainan. Padahal, awalnya kami diundang untuk tanda tangan kontrak, ternyata kami dibatalkan," bebernya.

Kata dia, kewenangan rehabilitasi Lapangan Sepakbola tersebut ada di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muna, mereka juga selaku PPK atas proyek tersebut.

Sementara, terkait akan adanya tender ulang proyek dimaksud, pihak PT Mandava Putra Utama sudah tidak akan ikut lagi dalam tender.

"Kalaupun akan ada tender ulang, kami sebagai pemenang tidak akan ikut lagi," pungkasnya. (C)

Reporter: Kardin