Pemerintah Bakal Rombak Tukin dan Naikin Gaji PNS

Nur Khumairah Sholeha Hasan

reporter

Kamis, 18 Mei 2023  /  5:09 pm

Menpan-RB, Azwar Anas mengusulkan kenaikan gaji untuk para ASN atau PNS. Foto: Kumparan.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas mengusulkan kenaikan gaji untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Ke depan PNS di satu instansi belum tentu menerima tunjangan kinerja (tukin) dengan besaran yang sama. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan PNS yang kinerjanya bagus akan mendapatkan tukin lebih besar seperti dilansir dari Detik.com.

"Tukin nafasnya sebenarnya untuk dorong kinerja, tapi sekarang ini hampir semua dapat tukin. Padahal mestinya dibedain, yang kinerjanya bagus dalam satu instansi, mestinya dia tunjangannya lebih gede," kata Anas kepada wartawan di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ini Hasil KTT ASEAN Summit di Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur

Anas mengaku, pembahasan mengenai perombakan tukin hingga kenaikan gaji PNS bukanlah hal yang mudah. Bahkan, dirinya harus membahas hal tersebut hingga malam bersama Sri Mulyani.

Mengutip Kumparan.com, terakhir kali Presiden Joko Widodo menaikkan gaji PNS 4 tahun yang lalu yakni pada 2019. Kala itu, kenaikan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Melalui aturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji ASN sekitar 5 persen, termasuk gaji TNI dan Polri.

Saat ini sendiri tukin PNS antara pemerintah pusat dan daerah berbeda. Ada rumusan yang diatur Kementerian Dalam Negeri salah satunya berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Atas perhitungan itu terdapat ketimpangan tukin PNS di daerah.

"Ini kalau nggak diatur, bahaya ke depan. Peningkatan PAD di daerah bukan untuk membangun jalan yang rusak, tetapi pertama untuk peningkatan tukin dan lain-lain," imbuhnya.

Pengaturan ulang tukin PNS ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar berimplikasi pada peningkatan kinerja. Arahan itu langsung ditindaklanjuti bersama Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk dicarikan formula yang tepat.

Baca Juga: Ibu Negara dan Istri Wapres Bakal ke Kota Medan, Ini Agendanya

Nantinya formula baru tukin PNS akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN. Harapannya kebijakan baru tersebut dapat mulai diimplementasikan setidak-tidaknya pada 2024.

"Targetnya (tahun depan). Kalau misalnya dua bulan lagi beres, bisa lebih cepat," ucapnya.

Adapun hitungan tukin bagi PNS di daerah saat ini juga berbeda. Ada pemda yang memiliki tukin dengan sangat tinggi alias sultan, sementara daerah lainnya memiliki tukin kecil. Formula yang digunakan diatur Kementerian Dalam Negeri salah satunya berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan hitungan tersebut, terdapat ketimpangan tukin PNS di daerah. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS