JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah Pusat lewat Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan terkait pelarangan mudik bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ada diperantauan. Larangan mudik ini sebagai salah satu langkah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di daerah.

Pelarangan mudik ini dikeluarkan sebagai respon cepat atas datangnya bulan puasa dan hari raya Idul Fitri (Ied) 2020. Keputusan Presiden ini mendapat dukungan penuh dari pimpinan MPR RI Bambang Soesatyo.

Ketua MPR RI mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperketat pengawasan kesehatan, dan keamanan terhadap warganya yang datang dari luar daerah (pemudik-red) di setiap perbatasan daerah.

Baca juga: Ribuan Karyawan Hotel DiPHK, Ketua MPR: Mereka Harus Ikut Program Prakerja

"Pemda mempersiapkan tempat karantina khusus bagi para pemudik, yang disesuaikan dengan protokol kesehatan WHO, guna menekan angka penyebaran COVID-19," kata Bambang Soesatyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/4/2020).