Pemda Harus Siapkan Tempat Karantina Khusus Berstandar WHO
Rahmat Tunny, telisik indonesia
Jumat, 10 April 2020
0 dilihat
Bandara Haluoleo. Foto: Ist.
" Pemda mempersiapkan tempat karantina khusus bagi para pemudik, yang disesuaikan dengan protokol kesehatan WHO, guna menekan angka penyebaran COVID-19. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah Pusat lewat Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan terkait pelarangan mudik bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ada diperantauan. Larangan mudik ini sebagai salah satu langkah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di daerah.
Pelarangan mudik ini dikeluarkan sebagai respon cepat atas datangnya bulan puasa dan hari raya Idul Fitri (Ied) 2020. Keputusan Presiden ini mendapat dukungan penuh dari pimpinan MPR RI Bambang Soesatyo.
Ketua MPR RI mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperketat pengawasan kesehatan, dan keamanan terhadap warganya yang datang dari luar daerah (pemudik-red) di setiap perbatasan daerah.
Baca juga: Ribuan Karyawan Hotel DiPHK, Ketua MPR: Mereka Harus Ikut Program Prakerja
"Pemda mempersiapkan tempat karantina khusus bagi para pemudik, yang disesuaikan dengan protokol kesehatan WHO, guna menekan angka penyebaran COVID-19," kata Bambang Soesatyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Dikatakan politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, setiap kepala daerah bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk mengambil langkah detail di lapangan, dalam mengantisipasi mudik jelang lebaran, serta menyiapkan strategi pencegahan apabila terjadi lonjakan arus mudik.
"Harus ada kesiapan matang jelang mudik lebaran. Disini Pemda dan pihak kepolisian harus sigap," ucapnya.
Baca juga: Cegah COVID-19, PT Antam Berikan 19 Unit Wastafel di Pomalaa
Tak hanya itu, mantan wartawan ini juga meminta Pemda perlu mempertegas imbauan bagi warganya, agar menunda mudik.
"Pemda juga membangun komunikasi, dan kerjasama dengan provinsi asal pemudik, seperti Jabodetabek dan Jawa Barat untuk sosialisasi gerakan tunda mudik tahun ini," pintanya.
Sementara itu, Pimpinan Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Sulawesi Tenggara (Sultra) KH Muslim menjelaskan, pelarangan mudik atau keluar daerah akibat wabah, sudah dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, hingga umat Islam Indonesia, terkhusus masyarakat Sultra yang ada di luar daerah untuk tidak melakukan mudik tahun ini.
Baca juga: 1.130 Paket Sembako untuk Warga Terdampak COVID-19
"Ini dasar untuk keluarnya fatwa itu adalah melihat bahwa kalau perkembangan COVID-19 ini mengalami leningkatan, dan dianggap semakin rawan, maka itulah fatwa keluar untuk tidak melakukan mudik, kenapa mudik karena mudik itu kita pergi ke satu tempat," ujar KH Muslim kepada telisik.id.
KH Muslim menjelaskan, dalam sejarah umat Islam di masa Nabi Muhammad SAW, pernah mendapat bencana wabah seperti saat ini, dan Nabi menganjurkan agat umat Islam tetap berada di wilayah masing-masing tanpa bepergian ke tempat lain.
Baca juga: Hoax, Tiga Hari ke Depan Arus Angin Utara Ke Selatan Membawa Wabah
"Jangan-jangan yang dituju itu tempat merah, atau kita ini termasuk zona merah baru kita pergi ke tempat lain dan itu dilarang oleh Nabi," jelasnya.
"Jadi hadis Nabi itu, jangan kita pergi ke satu tempat yang disana mewabah satu penyakit yang bisa memberikan ancaman kepada jiwa. Begitupun kalau kita berada dalam zona merah, maka jangan keluar dari tempat itu untuk pergi menyebarkan ke tempat lain," tutup KH Muslim.
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Sumarlin