Pemkab Konawe Ajukan Revisi Data Wilayah Administrasi saat Rapat Bersama Kemendagri

Sigit Purnomo

Reporter

Sabtu, 13 Juli 2024  /  9:07 am

Sekertaris Daerah Konawe bersama jajaran saat rapat bersama Kemendagri untuk pengajuan revisi data wilayah administrasi. Foto: Ist.

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mengajukan sejumlah revisi data wilayah administrasi Kabupaten Konawe yang dinilai tidak sesuai dan perlu dihapus.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan, pada saat rapat bersama Kemendagri, Pemkab Konawe mengajukan sejumlah poin penting yang diusulkan untuk  direvisi karena ada ketidaksesuaian data dan fakta lapangan.

Salah satunya, beber Ferdinand yang pihaknya sampaikan saat rapat bersama Kemendagri yaitu di Kecamatan Lalunggasumeeto, tercatat ada satu wilayah bernama Kelurahan Watunggarandu yang memiliki kode wilayah.

"Namun faktanya, di lapangan tidak ada wilayah administrasi Kelurahan Watunggarandu, yang benar adalah Desa Watunggarandu dan kelurahan yang dimaksud sudah kita hapus," jelas Ferdinand.

Lanjut Ferdinand, rapat tersebut membahas rencana revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau di Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Bangun Gedung Pelayanan Jantung di RSUD Konawe

Pihaknya mengajukan revisi dari 261 jumlah desa terdapat kesalahan penulisan nama desa dan sebuah pulau yang secara administrasi berdasarkan titik koordinat milik Konawe namun di lapangan masuk di wilayah Konawe Utara.

Ferdinand menambahkan, berdasarkan Kepmendagri, pihaknya temukan ada nama desa di Konawe yang tidak sesuai dengan penulisannya.

"Ini berbahaya karena akan berpengaruh terhadap administrasi nantinya siapa tahu ada nama desa yang sama dengan wilayah lain. Kemudian ada pulau bernama Toko-Toko Wawoone secara administrasi masuk wilayah kita (Konawe) namun di lapangan masuk di wilayah Desa Tobimeita Konawe Utara, sehingga hal ini menjadi catatan untuk dibawa ke pembahasan lebih lanjut," ungkap Ferdinan.

Baca Juga: Pemda Konawe Jajaki Kerja Sama Pembangunan Pabrik Pakan Ternak Bersama Pemkab Bogor

Selain itu, tambah Ferdinand, ada juga pulau yang masuk dalam wilayah peta administrasi Kabupaten Konawe Kepulauan (Wawonii), namun masih tercatat sebagai aset Konawe, dan Pemkab Konawe sudah mengajukan untuk dikeluarkan.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler menyebut agar permasalahan tersebut segara dituntaskan karena dapat mengganggu proses pembangunan daerah.

"Kami berharap ini segera tuntas karena dapat mempengaruhi proses penetapan tata ruang wilayah (RTRW) yang berdampak pada langkah pembangunan ke depan," kata Harmin Ramba. (B-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS