Pemkot Kendari Dorong Pelaku Usaha Taat Bayar Royalti Musik dan Perkuat Ekonomi Kreatif

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 25 Juni 2026  /  8:02 pm

Wakil Wali Kota Kendari Sudirman tekankan pentingnya pembayaran royalti musik bagi pelaku usaha. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya di sektor musik dan lagu, sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang sehat dan berkeadilan di daerah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, saat menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Royalti atas Penggunaan Komersial Lagu dan/atau Musik yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (25/6/2026).

Pemkot Kendari dukung transparansi pengelolaan royalti musik untuk industri kreatif berkeadilan. Foto: Ist.

 

Kegiatan ini diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).  

Baca Juga: UPTD Penanganan Siswa Berkebutuhan Khusus Dikbud Sultra Ungkap Fenomena Speech Delay Kian Marak di Kalangan Anak Berkebutuhan kh

Sosialisasi tersebut diikuti oleh pelaku usaha komersial, seperti pemilik kedai kopi, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, serta pelaku seni lokal di Kota Kendari.

Dalam sambutannya, Sudirman menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sultra atas terselenggaranya kegiatan tersebut.  

Pemkot Kendari bangun ekosistem usaha taat hukum melalui edukasi royalti musik. Foto: Ist.

 

Ia menilai sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi penting ekonomi daerah.

“Seiring dengan berkembangnya sektor perdagangan, jasa, pariwisata, dan ekonomi kreatif di Kota Kendari, perlindungan terhadap hak cipta menjadi semakin penting. Karya musik yang dimanfaatkan dalam berbagai kegiatan usaha memiliki nilai ekonomi yang harus dihormati, sehingga para pencipta dan pemegang hak dapat terus berkarya,” ujar Sudirman, dalam keterangan tertulis.

Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran royalti merupakan bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. Menurutnya, hal tersebut juga akan menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Pemkot Kendari perkuat kesadaran hukum pelaku usaha terkait penggunaan musik komersial. Foto: Ist.

 

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Kendari menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Hukum, DJKI, dan LMKN dalam membangun sistem pengelolaan royalti yang transparan, akuntabel, dan semakin baik di Indonesia.

Baca Juga: DPRD Sultra Kawal Tata Kelola RS Oputa Yii Koo, Percepatan Kredensial Alat Medis Jadi Prioritas

Sudirman berharap sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan dapat memperkuat ekosistem usaha yang taat hukum di Kota Kendari.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap para pelaku usaha semakin memahami hak dan kewajibannya dalam pemanfaatan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial. Dengan tumbuhnya kesadaran hukum ini, kita dapat mendukung keberlanjutan industri musik nasional,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai ketentuan hukum hak cipta, mekanisme penghimpunan dan distribusi royalti melalui LMKN, perkembangan kebijakan terbaru, serta ruang diskusi teknis bersama narasumber terkait berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha maupun pelaku seni lokal. (D-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS