Pemkot Kendari Larang Jual Beli Tisu di Lampu Merah
Reporter
Senin, 01 Februari 2021 / 8:20 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melarang masyarakat untuk menjual dan membeli tisu di lampu merah.
Larangan itu kembali dipertegas saat Pemkot Kendari berhasil merazia empat orang sedang menjual tisu di lampu merah,Jl Edi Sabara, Kelurahan Korumba (depan Hotel Dragon Inn).
"Tidak diperkenankan jualan lampu merah, banyak sekali pekerjaan lain," kata Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar, Senin (1/2/2021).
Menurut Jenderal ASN Pemkot Kendari, keberadaan penjual tisu di lampu merah dapat merusak tanaman di median jalan.
"Bayangkan ibu jualan tisu, tas-tasnya digantung di taman, ibu injak-injak taman jadi gundul, padahal Pemerintah Kota sudah memelihara tanaman, karena akibat perbuatannya itu sia-sia kita punya pekerjaan," jelas Nahwa.
Usai terjaring razia, seluruh penjual tersebut menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual di lampu merah. Jika kembali kedapatan ada sanksi yang diberikan.
Baca juga: Polda Sultra Gandeng NU Tangkal Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleran
"Jadi hari ini yang menjual, membeli tisu akan sama-sama diambil (dirazia). Makanya kita sosialisasikan ini," jelasnya.
Menanggapi itu, salah satu penjual tisu yang terjaring razia, Hasriani mengatakan, ia sudah lama menjual di lampu merah dan sudah beberapa kali terjaring razia.
"Pernahmi, tapi nda tau berapakalimi," ujarnya.
Hanya saja melihat masih ada yang menjual di lampu merah. Ia kembali memutuskan menjual lagi.
Hasriani yang merupakan warga Kelurahan Alolama ini mengungkapkan, menjual tisu di lampu merah hanya dijadikan tambahan di samping pekerjaannya sebagai pemulung.
"Bagaimana sekarang keadaan setengah mati. Apalagi corona begini," tutupnya. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha