Pemuda Kendari Ngaku Dapat Narkoba dari Penghuni Lapas
Reporter
Rabu, 11 Desember 2024 / 11:40 pm
KENDARI, TELISIK.ID – Tergiur dengan iming-iming upah besar, Aditia Torada (22), pemuda warga Kendari, terpaksa berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam peredaran narkoba.
Aditia ditangkap oleh Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, di kediamannya di Jalan Prof. Muh. Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, pada Sabtu (7/12/2024) malam.
Kanit 1 Sat Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, menjelaskan bahwa Aditia diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan interogasi.
Baca Juga: Mantan Satpam Bakar Kantor Pajak Beserta Uang Rp 500 Juta
“Saat pemeriksaan, Aditia mengakui bahwa ia menyimpan sabu di rumah temannya di Desa Pusawa Jaya, Kecamatan Anggalomarre, Kabupaten Konawe,” ungkap Ariel, Rabu (11/12/2024).
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung menuju lokasi yang disebutkan Aditia. Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 24 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, dengan berat mencapai 6,89 gram.
Aditia mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang narapidana yang berada di Lapas Kendari.
Meski ia tidak mengetahui identitas narapidana yang dimaksudnya, Aditia mengungkapkan bahwa ia tergiur dengan upah besar yang dijanjikan. Kakak kandung Aditia diketahui sebelumnya juga telah ditangkap atas kasus serupa.
Ariel menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius terkait peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman besar di wilayah Kendari.
Baca Juga: Pemuda di Muna Jadi Kurir Narkoba Senilai Rp 200 Juta Demi Bayar Utang
“Polisi akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat,” tegas Ariel.
Saat ini Aditia telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan dan pengembangan penanganan kasus. Barang bukti yang ditemukan juga telah disita untuk proses hukum selanjutnya.
Polresta Kendari juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di kota tersebut. (C)
Penulis: Asrul
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS