Parah, Pegawai hingga Pensiunan BPN Jadi Tersangka Mafia Tanah

M. Risman Amin Boti, telisik indonesia
Rabu, 15 Desember 2021
0 dilihat
Parah, Pegawai hingga Pensiunan BPN Jadi Tersangka Mafia Tanah
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Repro Repro beritasatu.com

" Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap jaringan mafia tanah dalam penanganan kasus sebidang tanah "

JAKARTA,TELISIK.ID - Satgas Anti Mafia Tanah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan mafia tanah dalam penanganan kasus sebidang tanah di Ujung Menteng, Cakung Barat, Jakarta Timur.  

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penanganan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan nomor LP/B/0613/X/2020/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2020 dengan pelapor Remon Arka selaku Dirut PT. Salve Veritate.

Dimana, pihaknya elaporkan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat, dalam proses pembuatan SK Pembatalan 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Salve Veritate.

Andi menyebut, kasus tersebut terkait keterangan palsu dalam akta otentik dan/atau pemalsuan surat PT Salve Veritate yang melibatkan pegawai hingga pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Andi dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga: Dugaan Kecurangan Lelang Proyek Jalan Lingkar, Kabag ULP Baubau dan Penyedia Beda Keterangan

Para tersangka delapan pegawai BPN yakni, Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, dan Warsono. Lalu, satu orang pensiunan Pegawai BPN bernama Marwan dan satu warga sipil, Maman Suherman.

Lebih lanjut, Andi menuturkan, pada 12 April 2021 penyidik telah menetapkan mantan Lurah Cakung Barat berinisial RD sebagai tersangka, karena diduga membuat surat keterangan lurah yang isinya tidak benar atau palsu.

Kemudian, surat itu digunakan sebagai salah satu dasar dalam penerbitan SK Pembatalan SHGB atas nama PT Salve Veritate sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

“Yang bersangkutan (mantan Lurah Cakung Barat) telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” ucapnya.

Baca Juga: Di Hadapan Jaksa, Polisi Musnahkan Sabu

Selanjutnya, Andi mengatakan, penyidik melakukan pengembangan kasus ini diduga RD membuat dokumen yang isinya tidak benar dengan keadaan yang sebenarnya untuk dijadikan dasar dalam penerbitan SK pembatalan 38 SHGB.

Berikut turunannya atas nama PT. Salve Veritate dan penerbitan SHM No. 04931/Cakung seluas 77.852 M2 atas nama Abdul Halim di Ujung Menteng, Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP,”kata Andi. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga