Penasehat Hukum Terdakwa Keberatan, Saksi PT WIN Diajukan Secara Daring
Reporter
Jumat, 26 Juli 2024 / 11:13 pm
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Sidang warga Torobulu dengan dakwaan menghalang-halangi aktivitas pertambangan kembali diwarnai aksi mahasiswa bersama masyarakat di depan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Jumat (26/7/2024) pagi.
Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di mana JPU mengajukan ahli pada Majelis Hakim secara daring (online) dengan alasan ahli sedang menempuh pendidikan.
Baca Juga: PPKS jadi Salah Satu Solusi Turunkan Stunting di Wakatobi
Penasehat Hukum terdakwa, Sadam Husein, mengungkapkan keberatan pada Majelis Hakim jika ahli tersebut dihadirkan secara daring menimbang efektifitas jalannya persidangan.
"Meskipun bukan merupakan saksi fakta, mengingat dalam materi pokok perkara keterangan ahli merupakan alat bukti, demikian kualitas alat bukti menjadi penting dihadirkan langsung dalam persidangan," kata Sadam.
Menimbang Perma 4 Tahun 2020 tentang Persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik, Majelis hakim mengambil sikap persidangan tetap dapat dilakukan secara daring pada ahli tersebut.
Diketahui, persidangan ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan menghalang-halangi aktivitas tambang PT. WIN yang dilakukan oleh Andi Firmansyah dan Haslilin.
Kedua terdakwa ini mendapat pendampingan hukum dari Muhammad Ansar juga Ady Anugrah Pratama dari LBH Makassar dan Sadam Husein LBH Kendari. (C)
Penulis: Bambang Sutrisno
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS