Penetapan Upah Minimum Kota Kendari 2025 Harus Realistis

Siti Nabila

Reporter

Kamis, 31 Oktober 2024  /  3:55 pm

Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kendari, Ali Aksa. Foto: ist

KENDARI, TELISIK.ID - Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kendari untuk tahun 2025 dijadwalkan berlangsung paling lambat pada bulan November atau sebelum akhir Desember 2024. Proses ini akan dilakukan setelah rapat Dewan Pengupahan Provinsi.

Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kendari, Ali Aksa, menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah akan mendiskusikan besaran upah yang sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Ali Aksa mengatakan bahwa pembicaraan internal antara perusahaan dan pekerja telah dimulai untuk mempersiapkan proses ini.

Baca Juga: Di Balik Prestasi MAN 1 Kendari, Keterbatasan Laboratorium jadi Dilema

"Kami berharap semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik agar sidang pertemuan berlangsung lancar," harapnya, Kamis (31/10/2024).

Rapat akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, akademisi, stakeholder, serikat pekerja, dan pengusaha. Namun, perhitungan nominal UMK masih tertunda karena indeks dari Badan Pusat Statistik (BPS) belum tersedia.

Baca Juga: UPTD Museum dan Taman Budaya Sultra Lestarikan Budaya Lewat Pergelaran Seni

Ali Aksa menekankan pentingnya komunikasi yang baik untuk meminimalkan ketegangan antara perusahaan dan pekerja. Ia juga menyatakan bahwa angka nominal UMK harus realistis, mencerminkan kondisi ekonomi, dan tidak merugikan kedua belah pihak.

Untuk tahun 2024, UMK Kendari telah ditetapkan sebesar Rp 3.012.000, dengan kenaikan 3,86 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun, untuk tahun 2025, peningkatan masih tergantung hasil diskusi dan kesepakatan semua pihak.

"Harapan kami adalah mencapai keputusan yang mencerminkan keadilan dan kebutuhan ekonomi saat ini," ujar Ali Aksa. (C)

Penulis: Siti Nabila

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS