Pengesahan RUU tentang Paten, Langkah Strategis Perkuat Sistem Paten Indonesia
Reporter
Senin, 30 September 2024 / 3:52 pm
JAKARTA, TELISIK.ID – Presiden Republik Indonesia telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang diadakan di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (30/9/2024). Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menekankan bahwa perubahan undang-undang ini adalah langkah penting untuk memperkuat sistem paten di Indonesia, serta meningkatkan perlindungan terhadap invensi-invensi dalam negeri dan menyesuaikan dengan standar internasional.
Supratman menyampaikan perjuangan untuk perubahan RUU ini memerlukan persiapan yang panjang yaitu sejak 2019, dan akhirnya disahkan pada Senin (30/9/2024).
"Dengan pengesahan ini, kami berharap dapat menjawab tantangan perkembangan ilmu pengetahuan dan menjadikan paten sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kekayaan intelektual (KI)," ungkapnya.
Menkumham menjelaskan, RUU ini merupakan hasil kerja keras Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja), yang melalui serangkaian rapat intensif telah merumuskan berbagai perubahan untuk meningkatkan relevansi undang-undang ini.
Beberapa perubahan signifikan yang disepakati antara lain penambahan definisi baru mengenai "Pengetahuan Tradisional" dan "Sumber Daya Genetik", pembaruan ketentuan mengenai invensi yang tidak dapat diberi paten, serta penambahan grace period dari enam bulan menjadi satu tahun.
Baca Juga: Ketua STIK Lemdiklat Polri Nico Afinta Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham
Supratman juga menegaskan pentingnya penyempurnaan aturan terkait lisensi-wajib dan pemeriksaan kembali substantif paten (re-examination).
Lanjut, Supratman, salah satu pembaruan yang tak kalah penting adalah pengaturan permohonan paten terkait pemakaian sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional, yang diselaraskan dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources Related to Traditional Knowledge (GRTK).
Hal tersebut sesuai dengan komitmen Indonesia pada Sidang Umum WIPO pada 9 Juli 2024 di Jenewa, Swiss. Pembaruan ini bertujuan agar hak paten dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan nasional, sekaligus memperhatikan hak pemegang paten.
"Revisi undang-undang ini penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kekayaan intelektual dan kepentingan nasional," ujar Supratman.
Ia juga memastikan bahwa undang-undang baru ini selaras dengan kebutuhan industri dan riset di Indonesia, serta mampu melindungi hak-hak masyarakat luas terhadap perkembangan dunia internasional terkait kekayaan intelektual.
Ketua Pansus RUU Paten, Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan teknologi di Indonesia.
Ia menambahkan, pembaruan ini merupakan bagian dari penyesuaian dengan UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan dalam pendaftaran paten serta memperpanjang grace period.
"Langkah ini akan mendukung pertumbuhan investasi di Indonesia, khususnya dalam hal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional," ungkapnya.
Baca Juga: Supratman Tegaskan Kemenkumham Selalu Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
Selain perubahan di atas, ada beberapa pembaruan lainnya, seperti rumusan baru mengenai invensi yang tidak dapat diberi paten. Misalnya, jika invensi tersebut hanya berupa program komputer, maka akan dilindungi melalui hak cipta, kecuali jika diimplementasikan dalam teknologi atau fungsi yang dilindungi oleh paten. Pemegang paten juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan patennya di Indonesia setiap akhir tahun, serta adanya ketentuan lisensi-wajib dengan pengecualian tertentu.
Bagi pemohon yang mengajukan klaim lebih dari sepuluh, akan dikenakan biaya tambahan. Semua perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah permohonan paten di Indonesia dan menjadikan paten sebagai salah satu tulang punggung perekonomian negara.
Pengesahan perubahan RUU Paten ini diharapkan menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat ekosistem inovasi dan mendorong kemajuan di sektor teknologi dan kekayaan intelektual. (C-Adv)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS