Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Muna Diperpanjang hingga 22 September
Reporter Muna
Jumat, 12 September 2025 / 4:34 pm
Kepala BKPSDM Muna, Hidayat Ardi Ponto. Foto: Sunaryo/Telisik
MUNA, TELISIK.ID - Honorer di Kabupaten Muna yang dinyatakan lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tidak usah terburu-buru mengurus berkas kelengkapan pengangkatan.
Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) yang semula dijadwalkan hingga 15 September 2025 diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 22 September mendatang.
"Pengurusan dokumen PPPK paruh waktu diperpanjang hingga 22 September," kata Hidayat Ardi Ponto, Jumat (12/9/2025).
Baca Juga: Polres Muna Dikepung Ribuan Pemburu SKCK
Perpanjangan waktu pengurusan dokumen, menurut pria yang karib disapa Ponto itu sekaligus menjawab keraguan pihak Kepolisian Resor (Polres) Muna yang tidak sanggup menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada 15 September.
"Dengan perpanjangan waktu itu, kita berharap penerbitan SKCK bisa selesai," ujarnya.
Selain pengisian DRH, pengusulan nomor induk (NI) diperpanjang dari semula 20 September menjadi 25 September.
Baca Juga: Ramai Perselingkuhan Kades dengan Mahasiswi KKN, Istri Sah Pilih Jalan Damai
"Penetapan NI PPPK paruh waktu jadwalnya tetap 30 September," sebutnya.
Di Muna sendiri jumlah honorer yang lulus menjadi PPPK paruh waktu sebanyak 9.997 orang. Saat ini, mereka masih mengurus kelengkapan berkas berupa SKCK dan surat keterangan berbadan sehat pada pusekesmas-puskesmas terdekat. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS