Pensiunan Polisi Desak Polres Kendari Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Penipuan Advokat SK

Gusti Kahar

Reporter

Jumat, 27 Februari 2026  /  5:49 pm

Djohar, pensiunan polisi yang ditipu oleh mantan kuasa hukumnya yakni SK dan telah melaporkannya ke Polresta Kendari. Foto: Gusti Kahar/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Pensiunan anggota kepolisian yakni Djohar mendesak Polresta Kendari segera menaikkan status dugaan penipuan dan penggelapan oleh advokat SK ke tahap penyidikan.

Djohar telah melaporkan SK ke Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Jumat (6/2/2026) dua pekan lalu.

Djohar meminta Polresta Kendari, dalam hal ini tim penyidik, segera menaikkan laporannya ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Eks Ketua KONI Sultra Diperiksa Polda Dugaan Penggelapan Dana Rp 11 Miliar

"Proses di Polres Kendari hingga saat ini masih dalam status penyelidikan. Artinya, kami dari pihak pelapor meminta penyidik untuk segera menaikkan status penyelidikannya ini, dari status penyelidikan menjadi satus penyidikan," ucap Djohar saat diwawancarai telisik.id, Rabu (25/2/2026).

Ia juga mengaku, pada 16 Januari 2026 Satreskrim Polresta Kendari telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) ke-1 yang dilayangkan terhadap dirinya.

"SP2HP pertama sudah keluar. Sudah, saya sudah dipanggil, sudah satu kali. Belum ada panggilan lagi," ujarnya.

Djohar berharap Polres Kendari serius dalam menangani kasus yang dilaporkannya agar dapat memberikan kepastian hukum yang jelas.

"Harapan saya penyidik Polresta Kendari dia harus segera memberikan kepastian hukum kepada saya, supaya saya bisa juga tenang dalam hal permasalahan ini," harapnya.

Baca Juga: 80 Orang Jemaah Kendari Terlanjur Pakai Jasa Travelina Indonesia Terancam Gagal Berangkat Umrah

Sementara itu, Subdit III Unit 1 Satreskrim Polresta Kendari, Aipda Supriadi, mengatakan akan terus menangani kasus ini secara profesional sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kalau itu saya mau gelar perkara dulu, saya sudah kasih tau juga Pak Djohar," kata Supriadi saat dikonfirmasi terpisah oleh telisik.id, Jumat (27/2/2026).

Selain itu, Supriadi juga mengungkapkan, SK tidak memenuhi panggilan pertama meski Polresta Kendari telah melakukan penyampaian secara tertulis.

"Nda (tidak), belumpi da (dia) datang," imbuh Supriadi. (B)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS