Penyebar Hoaks Lawan Politik Diancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Elfinasari

Reporter

Kamis, 24 Oktober 2024  /  6:31 pm

Kepala Kemenag Baubau bersama Kadis Kominfo dan stakeholder lainnya dalam dialog kerukunan umat beragama FKUB Baubau, Kamis (24/10/2024). Foto: Elfinasari/Telisik

BAUBAU, TELISIK.ID – Perkembangan teknologi digital yang pesat memungkinkan masyarakat untuk dengan mudah menyebarkan informasi melalui media sosial.

Namun, di tengah kemajuan ini, penting untuk menghindari penyebaran berita hoaks atau ajakan yang melanggar hukum menjelang Pilkada 2024.

Menyikapi persoalan itu, Forum Kerukunan Antarumat Beragama (FKUB) Kota Baubau menyelenggarakan Dialog Kerukunan Umat Beragama di Aula Palagimata Baubau, Kamis (24/10/2024).

Tema yang diangkat dalam dialog ini adalah “Penggunaan Media Sosial untuk Kampanye Perdamaian, Moderasi Beragama, dan Pencegahan Bahaya Narkoba guna Mewujudkan Pemilukada Damai Kota Baubau Tahun 2024.

Baca Juga: PGRI Muna Barat Desak Kepolisian Transparan dalam Kasus Guru Supriyani

Kepala Kemenag Baubau, H. Mansur, mengatakan bahwa salah satu penyebab konflik antarumat beragama adalah ketidakmampuan untuk menerima perbedaan. Ketidaksiapan ini dapat berujung pada konflik identitas.

Mansur juga mengingatkan bahwa kriminalisasi agama bisa melahirkan aliran ekstrem yang berdampak negatif bagi keharmonisan masyarakat.

“Meski kita berbeda agama atau pilihan dalam memilih kepala daerah, jangan sampai perbedaan itu membuat kita terpecah. Kita adalah bangsa yang berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika,” kata Mansur.

Kepala Dinas Kominfo Kota Baubau, Andi Hamzah Machmud, juga mengingatkan pentingnya literasi digital di era keterbukaan informasi. Dia menyebut sekitar 80 persen remaja di Kota Baubau aktif menggunakan media sosial, menjadikannya platform yang rawan disalahgunakan.

Penyebaran informasi yang memihak, kata Hamzah, tidak diperbolehkan dan setiap warga harus bijak dalam mengelola informasi.

Dalam konteks pilkada, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Baubau, Abdul Kadir Sangadji, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menggunakan media sosial.

Baca Juga: Kejaksaan Ingatkan Pengelolaan Dana BOS di Buton Selatan Transparan

Menyebarkan informasi palsu atau hoaks tentang lawan politik, kata Kadir, merupakan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yang melarang penyebaran informasi menyesatkan yang dapat menyebabkan kerugian.

“Pelanggaran terhadap pasal ini, termasuk penyebaran berita palsu (hoaks) tentang lawan politik selama kampanye, dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Kadir.

Kadir mengaskan, ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam menjaga perdamaian selama tahapan Pilkada 2024 dengan tidak menyebarkan berita hoaks dan tetap menjaga etika dalam bermedia sosial. (A)

Penulis: Elfinasari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS