Kejaksaan Ingatkan Pengelolaan Dana BOS di Buton Selatan Transparan

Ali Iskandar Majid, telisik indonesia
Kamis, 24 Oktober 2024
0 dilihat
Kejaksaan Ingatkan Pengelolaan Dana BOS di Buton Selatan Transparan
Pj Bupati Buton Selatan, Parinringi, saat menghadiri penyuluhan hukum pengelolaan dana BOS di Gedung Wisata, Batauga, Buton Selatan, Kamis (24/10/2024). Foto: Ali Iskandar Majid/Telisik

" Kejaksaan Negeri Buton mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten Buton Selatan untuk mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan mematuhi petunjuk teknis dan prinsip transparansi serta akuntabilitas "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Kejaksaan Negeri Buton mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten Buton Selatan untuk mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan mematuhi petunjuk teknis dan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS harus mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan dalam Kemendagri No. 63 Tahun 2023.

Gunawan mengingatkan bahwa transparansi dalam penggunaan dana ini sangat penting agar dapat dipertanggungjawabkan, mengingat banyaknya pengaduan mengenai penyalahgunaan dana BOS yang berasal dari internal sekolah.

Keterlibatan Dewan Guru dan masyarakat, kata Gunawan, juga diperlukan, termasuk orang tua murid, dalam pengelolaan dana sekolah.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Labunti, Pjs Bupati Muna Akan Proses Sesuai Aturan

“Hal ini bertujuan untuk menghindari penyimpangan dan memastikan bahwa dana digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan,” jelas Gunawan di Gedung Wisata Kabupaten Buton Selatan, Kamis (24/10/2024).

Gunawan menyampaikan beberapa larangan dalam pengelolaan dana BOS, antara lain:

1. Menyimpan dana dalam jangka waktu lama di bank sehingga menghasilkan bunga.

2. Meminjamkan dana kepada pihak lain.

3. Menggunakan dana untuk kegiatan yang bukan prioritas sekolah, seperti study tour.

4. Membeli pakaian seragam murid menggunakan dana BOS.

5. Melakukan pengeluaran yang tumpang tindih dengan dana lainnya.

Sebaliknya, dana BOS dapat digunakan untuk:

• Penerimaan peserta didik baru.

• Pengembangan perpustakaan, termasuk penambahan koleksi buku.

• Pembayaran honor, yang maksimal mencapai 50 persen dari total dana BOS.

Gunawan menekankan pentingnya pengelolaan dana BOS yang transparan dan akuntabel, di mana komite sekolah dikelola langsung oleh kepala sekolah. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan yang sering kali dilakukan oleh oknum dari dalam.

Baca Juga: Polisi Bisa Terapkan Restorative Justice Kasus Guru Honorer Supriyani Sebelum Maju ke Meja Pengadilan

“Saya berharap penggunaan dana BOS dapat dilakukan sesuai juknis yang berlaku,” tegas Gunawan.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, Parinringi, mengungkapkan bahwa program-program Pemerintah Kabupaten Buton Selatan untuk tahun 2024 hampir selesai, baik dalam pelaksanaan fisik maupun pelaporan administrasi dan keuangan.

Parinringi berharap Kejaksaan Negeri Buton dapat memberikan bimbingan dan pendampingan untuk setiap kegiatan pemerintah di tahun 2025 mendatang.

“Semoga penyuluhan hukum dan sosialisasi ini bermanfaat, terutama bagi Kepala Sekolah dan Bendahara, dalam mengelola dana BOS dan DAK,” harap Parinringi. (B-Adv)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga