PGRI Muna Barat Desak Kepolisian Transparan dalam Kasus Guru Supriyani

Putri Wulandari, telisik indonesia
Kamis, 24 Oktober 2024
0 dilihat
PGRI Muna Barat Desak Kepolisian Transparan dalam Kasus Guru Supriyani
PGRI Muna Barat mendesak pihak kepolisian transparan dalam kasus Supriyani, guru honorer SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan. Foto: Ist

" Kasus hukum yang menimpa Supriyani, seorang guru honorer di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, memicu desakan dari Ketua PGRI Kabupaten Muna Barat, Al Rahman, untuk adanya transparansi dalam penuntasan kasus "

MUNA BARAT, TELISIK.ID – Kasus hukum yang menimpa Supriyani, seorang guru honorer di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, memicu desakan dari Ketua PGRI Kabupaten Muna Barat, Al Rahman, untuk adanya transparansi dalam penuntasan kasus ini.

Al Rahman menilai bahwa penanganan kasus Supriyani terkesan dipaksakan, terutama terkait dengan alat bukti dan hasil visum yang menunjukkan luka akibat pukulan menggunakan gagang sapu. Ia juga mengkritisi gelar perkara di Polsek Baito sebelum penetapan Supriyani sebagai tersangka.

“Jika ada dugaan pelanggaran dan kriminalisasi dalam penanganan kasus ini, pihak-pihak yang terlibat harus diberi sanksi, termasuk pemeriksaan oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara,” tegas Al Rahman melalui pesan yang dikirim via WhatsApp kepada telisik.id, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Labunti, Pjs Bupati Muna Akan Proses Sesuai Aturan

Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk transparan mengenai status kasus ini, terutama terkait kelengkapan berkas (P21).

Al Rahman mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang menangguhkan penanganan kasus Supriyani.

“Harapan kami, persidangan dilakukan secara terbuka dan transparan agar publik dapat menyaksikan langsung,” ujarnya.

Al Rahman menekankan perlunya keadilan dalam putusan bagi Supriyani, yang merupakan guru honorer dengan penghasilan rendah dan memiliki anak balita.

Ia juga mendorong penerapan undang-undang perlindungan terhadap guru, sehingga di masa mendatang, jika ada tindakan guru yang dianggap melanggar hukum, penyelesaian dapat dilakukan melalui pendekatan restoratif.

Kasus Supriyani bermula ketika ia dilaporkan pada 26 April 2024 atas dugaan penganiayaan terhadap seorang murid kelas 1 SD. Pelapor adalah Nurfitriana, ibu korban yang juga istri dari Kanit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.

Namun, proses hukum yang dialami Supriyani menimbulkan banyak pertanyaan, mulai dari alat bukti hingga proses yang dianggap janggal.

Baca Juga: Polisi Bisa Terapkan Restorative Justice Kasus Guru Honorer Supriyani Sebelum Maju ke Meja Pengadilan

Berdasarkan keterangan dari guru dan kepala sekolah di SDN 4 Baito, mereka tidak melihat peristiwa penganiayaan seperti yang dituduhkan. Penyidik Polsek Baito hanya mengandalkan keterangan anak yang berubah-ubah, dari awalnya mengaku terjatuh hingga menyebut dipukul oleh Supriyani.

Polisi mengklaim telah memenuhi dua alat bukti untuk menjadikan Supriyani tersangka, yaitu sapu ijuk, celana, dan hasil visum yang menunjukkan luka pada kedua betis korban.

Meskipun telah dilakukan mediasi antara pelapor dan terlapor, tidak ada kesepakatan yang dicapai, dan Supriyani merasa dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. (C)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga