Perbup Juknis Pilkades Dikonsultasikan di Kemendagri
Reporter Muna
Rabu, 23 Maret 2022 / 7:13 pm
MUNA,TELISIK.ID - Peraturan Bupati (Perbup) tentang petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna telah selesai.
Namun, sebelum dilakukan evaluasi oleh Biro Hukum Pemprov, Perbup itu terlebih dahulu akan dikonsultasikan di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Besok (Kamis) jadwalnya, untuk diatensi oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri," kata Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Rustam, Rabu (23/3/2022).
Ada pun materi yang akan dievaluasi terkait dengan tahapan proses dan penyelesaian sengket mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. Toh, bila sudah selesai, langsung dibawa ke Biro Hukum Pemprov.
"Bila telah selesai di Biro Hukum, tahapan langsung kita mulai," ujarnya.
Baca Juga: Menelisik Dinasti Bupati Arusani di Buton Selatan
Baca Juga: Pemda Buton Tengah Serahkan LKPJ ke DPRD, Berhasil Lampaui Target PAD
Tahapan sendiri akan dimulai dengan sosialisasi di desa terkait aturan Pilkades. Kemudian pembentukan panitia pemilihan kepala desa (PPKD), bimbingan teknis PPKD, pendaftaran calon, penetapan calon, percetakan surat suara dan logistik, penetapan daftar pemilih tetap, pemilihan, sengketa hasil dan pelantikan.
"Tahapannya selama enam bulan. Kita mulai April dan pemilihan September," terangnya.
Anggaran Pilkades pada 124 desa di 22 kecamatan sebesar Rp 2,4 miliar. Nah, dana Pilkades juga akan ditopang oleh alokasi dana desa (ADD) masing-masing Rp 10 juta perdesa. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin