Perda Miras di Muna Tinggal Disahkan
Reporter Muna
Selasa, 15 Desember 2020 / 12:08 am
MUNA, TELISIK.ID - Peraturan Daerah (Perda) pengendalian dan pengawasan minuman keras (Perda) di Kabupaten Muna selangkah lagi diparipurnakan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Muna telah selesai membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) itu untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda.
"Selama dua hari ini, kami telah menuntaskan pembahasan Raperda miras itu," kata La Ode Dyrun, anggota Komisi II DPRD Muna.
Kini, dokumen Raperda itu telah dibawa ke Biro Hukum Pemprov Sultra untuk di disposisi. Selanjutnya, akan dikembalikan ke Pemkab untuk bersama-sama DPRD disahkan menjadi Perda.
Baca juga: Pemkab Butur Raih Penghargaan Peduli HAM, Abu Hasan: Ini Berkat Kerja Keras Semua Pihak
"Insya allah, pekan depan sudah diparipurnakan," ujar politisi Golkar itu.
Perda pengendalian dan pengawasan miras itu mengatur tentang lokasi penjualan miras dan larangan bagi penjual memberikan pada anak usia 18 tahun ketika membeli.
Sehingga dengan berlaku Perda itu, nantinya diharapkan mampu melindungi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak, remaja hingga dewasa dari dampak negatif minuman keras itu. Kemudian, dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.
"Kami berharap juga dengan Perda itu dapat menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh konsumsi minuman beralkohol,” tutup Ketua Koni Muna itu. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha